JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terbongkar, Modus Wanita Cantik Pengedar Uang Palsu di Plupuh, Sragen, Polisi Sebut Tersangka Dapat Barang Dari Sini !

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono saat menunjukan barang bukti uang palsu di depan awak media, Rabu (17/5/2023) siang | Huriyanto | Joglosemarnews.com
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono saat menunjukan barang bukti uang palsu di depan awak media, Rabu (17/5/2023) siang | Huriyanto | Joglosemarnews.com
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sempat meresahkan warga di dua wilayah, yakni kabupaten Karanganyar dan Sragen. seorang wanita cantik asal Karanganyar pelaku pengedar uang palsu (Upal) akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim polres Sragen di warung makan Joglo Dukuh Butuh RT 08, Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.

Wanita tersebut bernama Yuliana Putri Astuti (27) warga Dukuh Beji Kulon RT 01, RW 18, Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Dalam jumpa Pers yang digelar di Polres Sragen. Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan pelaku mengedarkan uang palsu di dua wilayah.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

“Pelaku mengedarkan uang palsu di Sragen dan Karanganyar, sasarannya warung warung kecil dan beli bensin, pengakuan tersangka melakukan di Plupuh pada bulan Januari diedarkan 300 ribu, bulan februari 2 juta rupiah dan yang ke 3 ini 5 juta rupiah dan berhasil kita amankan,” kata AKP Wikan Sri Kadiyono, Rabu (17/3/2023) siang.

Dari penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi berhasil menemukan asal usul tersangka pengedar uang palsu mendapatkan barang.

“Pelaku membelinya online dengan harga 300 ribu mendapatkan uang palsu 1 juta, pembelian dari luar jawa tengah, dia dapat dari seseorang, pekerjaan tersangka swasta,” jelasnya.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Menurut AKP Wikan Sri Kadiyono, dari hasil kejahatan tersangka selama ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kemarin kita telusuri melalui media sosial Facebook dan sama penjual dikasih link ke telegram dan belinya lewat telagram, tersangka ini sudah berkeluarga dan mempunyai anak,” bebernya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal tindak pidana, dengan sengaja mengedarkan atau menyimpan uang palsu.

“Pelaku kita amankan dan dikenakan pasal 36 ayat (3) Undang-Undang No.7 Tahun 2011 Subsider Pasal 245 KUHPidana,” ujarnya

Huri Yanto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com