KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM –Satreskrim Polres Karanganyar, Jateng bergerak cepat menangkap ER (37) warga Dusun Supan RT02/07, Jatiharjo, Jatipuro, Karanganyar salah satu terduga pengepul BBM Pertalite dari SPBU Nomor 44.577.22 yang beroperasi di Kecamatan Jatipuro, Karanganyar, Senin (1/5/2023).
Bahkan Satreskrim Polres Karanganyar sudah menetapkan ER (37) sebagai Tersangka penyalahgunaan pengangkutan BBM, meski sedang diperiksa lebih lanjut apakah sudah mengarah pada pasal monopoli pembelian BBM Pertalite yang tentunya diduga melibatkan pihak lain termasuk dari pihak SPBU.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM Pertalite itu sendiri terkuak setelah terjadi insiden terbakarnya mobil yang dipakai Tersangka saat hendak membeli Pertalite dengan muatan penuh jerigen di dalam mobil Grand Max Nopol AE 1633 KG tersebut.
Tragisnya lagi, berdasarkan penjelasan Kapolsek Jatipuro AKP Yohanes Tri Kusmaryadi, Jumat (28/4/2023) sesaat terjadi kebakaran didalam mobil saat mengisi BBM Pertalite dan keluar asap hingga mengenai mesin SPBU justru EP kabur menyelamatkan diri karena takut hingga tak sempat bayar bensin yang dibeli.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto mengatakan terungkapnya penyalahgunaan pasca terjadinya insiden kebakaran di SPBU tersebut.
“Awalnya dilakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran, namun akhirnya saat penyelidikan, ditemukan bukti dugaan penyalahgunaan Pertalite yakni mengangkut Pertalite dalam jerigen yang dimasukkan didalam mobil Grand Max dalam jumlah banyak dan sering,” ungkap
Kasat Reskrim AKP Setiyanto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , mengatakan hal itu Rabu (3/5/2023). Padahal lanjut Kasatreskrim, BBM pertalite itu merupakan BBM yang disubsidi pemerintah untuk rakyat dengan pembelian terukur.
Adapun selain menetapkan sebagai tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Grandmax Nopol AE 1633 KG, dua unit mesin pompa, empat jerigen berisi BBM jenis Pertalite, 16 jerigen kosong bekas isi Pertalite. Selain itu juga diamankan satu mobil lagi
Daihatsu Zebra Pick Up warna biru Nopol AD 8578 NF.
“Saat ini tersangka dan barang buklti kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasatreskrim AKP Setiyanto.
Sedangkan pasal yang dikenakan adalah tentang penyalahgunaan angkutan BBM bukan UU Darurat yakni dijerat Pasal
40 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Disebutkan dalam UU itu bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah merupakan tindak pidana.
Sementara itu Asep (39) warga Jatipuro mengaku senang dengan pengungkapan penyalahgunaan BBM Pertalite tersebut.
Namun Asep meminta polisi mengungkap secara gamblang terbuka karena warga Jatipuro sudah kesal kecewa berat terhadap dugaan permainan monopoli BBM Pertalite di SPBU tersebut.
“Kekecewaan warga Jatipuro jumlahnya hampir mayoritas dan ditumpahkan via medsos grup warga Jatipuro yang mana boleh dikatakan dari 100% stok BBM sebanyak 8.000 liter itu yang dijual untuk rakyat sekitar 20% saja selebihnya dijual kepada tengkulak dengan modus bawa mobil didalamnya berisi puluhan jerigen per mobil dan jumlah mobil tengkulak yang datang ke SPBU itu tidak hanya dua unit melainkan puluhan mobil beda pemilik bukan hanya ER,” tegas Asep kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Untuk itulah lanjut Asep warga sudah lelah selalu menyaksikan pemandangan tulisan di SPBU itu bahwa Pertalite habis karena stok itu untuk tengkulak bukan untuk rakyat.
“Setiap truck tangki datang bawa BBM sebanyak 8.000 liter saat itulah puluhan mobil tengkulak juga masuk antre beli dengan membawa ratusan jerigen didalam mobil akhirnya selang 30 menit kemudian SPBU ditutup ditulisi Pertalite habis inilah pemandangan setiap hari sejak setahun lebih,” ungkap Asep. Beni Indra