JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Wanita Cantik Asal Karanganyar Ditangkap Polisi Setalah Terbukti Mengedarkan Uang Palsu di Wilayah Plupuh Sragen

   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Heboh, cantik-cantik ternyata pengedar uang palsu. Kasus pengedaran uang palsu ini berhasil diungkap jajaran kepolisian Polres Sragen setelah mendapat laporan dari warga masyarakat.

Kasus pengedaran uang palsu (Upal) dilakukan oleh tersangka bernama Yuliana Putri Astuti (27) warga Dukuh Beji Kulon RT 01, RW 18, Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , kronologi penangkapan pelaku saat ia melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Plupuh, Sragen.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku pada tanggal (15/5/2023) pukul 18:00 WIB, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol AD 5459 AND, masuk ke dalam warung makan Joglo Dukuh Butuh RT 08, Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Pelaku masuk dan membeli makanan berupa mie putih sebanyak 3 bungkus serta gorengan bakwan sebanyak 6 biji dan siomei senilai Rp. 10.000. Setelah makanan dibungkus oleh pelaku kedalam sebuah kantong plastik, pelaku memberikan satu lembar uang pecahan seratus ribuan.

Merasa curiga dengan uang yang dibayarkan tersangka, pemilik warung kemudian membawa dan menunjukkan uang tersebut temannya untuk memastikan apakah uang tersebut asli atau palsu serta ciri-ciri dari pelaku apakah sama dengan pelaku yang telah membayar bensin di toko yang ikut jadi korban pengedaran uang palsu.

Saat diintrogasi warga, akhirnya pelaku mengakui bahwa uang yang digunakan untuk membayar tersebut adalah palsu. Atas pengakuan tersebut kemudian warga melapor ke Polsek Plupuh.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui kasi humas polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro membenarkan kejadian tersebut.

“Iya benar, dan dari hasil pengembangan bahwa pelaku mendapatkan uang palsu dari membeli secara online dan pada saat ini masih menyimpan 13 lembar kertas bergambar uang pecahan seratus ribuan lembaran yang belum dipotong,” kata Iptu Ari Pujiantoro, Selasa (16/5/2023) siang.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal tinfak pidana, dengan sengaja mengedarkan atau menyimpan uang palsu.

“Pelaku kita amankan dan dikenakan pasal 36 ayat (3) Undang-Undang No.7 Tahun 2011 Subsider Pasal 245 KUHPidana,” ujarnya

Huri Yanto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com