SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Heboh, cantik-cantik ternyata pengedar uang palsu. Kasus pengedaran uang palsu ini berhasil diungkap jajaran kepolisian Polres Sragen setelah mendapat laporan dari warga masyarakat.
Kasus pengedaran uang palsu (Upal) dilakukan oleh tersangka bernama Yuliana Putri Astuti (27) warga Dukuh Beji Kulon RT 01, RW 18, Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , kronologi penangkapan pelaku saat ia melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Plupuh, Sragen.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku pada tanggal (15/5/2023) pukul 18:00 WIB, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol AD 5459 AND, masuk ke dalam warung makan Joglo Dukuh Butuh RT 08, Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.
Pelaku masuk dan membeli makanan berupa mie putih sebanyak 3 bungkus serta gorengan bakwan sebanyak 6 biji dan siomei senilai Rp. 10.000. Setelah makanan dibungkus oleh pelaku kedalam sebuah kantong plastik, pelaku memberikan satu lembar uang pecahan seratus ribuan.
Merasa curiga dengan uang yang dibayarkan tersangka, pemilik warung kemudian membawa dan menunjukkan uang tersebut temannya untuk memastikan apakah uang tersebut asli atau palsu serta ciri-ciri dari pelaku apakah sama dengan pelaku yang telah membayar bensin di toko yang ikut jadi korban pengedaran uang palsu.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com