YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah melalui serangkaian proses hukum yang ada, akhirnya petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil membekuk sejumlah pelaku peredaran narkotika di wilayah DIY.
Di samping itu, petugas juga mengamankan sebanyak 90 paket sabu siap edar.
Diketahui, pengungkapan kasus ini bermula ketika tim BNNP DIY melakukan pemantauan disalah satu tempat hiburan malam yang ada di wilayah DIY.
Petugas BNNP DIY mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya salah satu pengunjung tempat hiburan malam inisial DY diduga menggunakan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya petugas BNNP DIY melakukan penyelidikan secara undercover, surveillance terhadap DY.
“Kemudian pada hari Senin, 12 Juni 2023 sekira jam 19.00 WIB, petugas BNNP DIY melakukan pemeriksaan terhadap inisial DY, dengan hasil urine positif Methamphetamine dan dilakukan interogasi,” kata Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP DIY Kombes Pol Arief Darmawan, Kamis (15/6/2023).
Setelah dilakukan pengembangan didapat informasi bahwa metamphetamine tersebut didapatkan dari pelaku berinisial I.
Anggota BNNP DIY bergegas melakukan pengembangan dengan mengamankan Pelaku Inisial I di tempat kos berlokasi di Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah bersama dengan pelaku lain inisial DT yang berada di dalam kos tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat.
“Kami melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 46 paket berisi diduga narkotika jenis sabu berat brutto sekira 65,5 gram, beserta alat komunikasi, kartu ATM, timbangan, aluminium foil dan alat hisab sabu,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan ponsel milik pelaku inisial I, didapatkan informasi bahwa ada 14 titik lokasi peletakan paket Narkotika jenis sabu yang sudah siap diedarkan.
Selanjutnya bersama dengan Pelaku inisial I, Petugas BNNP DIY mengamankan barang bukti dalam bentuk paket kecil-kecil dari 14 lokasi wilayah Kabupaten Klaten dan diwilayah Yogyakarta dengan total Barang Bukti Narkotika jenis sabu berat brutto sekira 15,4 gram.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku inisial I mengaku telah mendapatkan paket narkotika jenis sabu dari Inisial RO yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” imbuh Arief Darmawan.
Lima Kali Transaksi
Adapun pelaku inisial I mengaku sebelumnya sejak bulan Januari 2023, telah lima kali membeli paket sabu masing-masing dengan berat antara 50 gram sampai 100 gram per paketnya dengan lokasi pengambilan di sekitar wilayah Pajang, Kabupateb Sukoharjo, Jawa Tengah.
Selanjutnya oleh Pelaku inisial I paket tersebut dipecah dalam kemasan kecil dan bersama dengan Pelaku inisial DT untuk dijual dan diedarkan lagi dengan meletakkannya di beberapa lokasi yang sudah ditentukan dan dijanjikan dengan calon pembelinya.
Pelaku inisial I mengaku menerima uang setiap transaksi penjualan paket shabu dengan menggunakan rekening BCA.
Adapun pelaku inisial I akan mengirimkan uang hasil penjualan kepada inisial RO melalui transfer rekening BCA dan mendapat keuntungan setiap penjualan 50 gram sabu senilai Rp 8.000.000.
Selain itu para lelaku juga bersama-sama mengkonsumsi sebagian paket narkotika dimaksud dan hasil pemeriksaan urine keduanya positif AMP (Amphetamine), METH (Methamphetamine).
“Terhadap Pelaku inisial I dan Pelaku inisial DT beserta Barang Bukti telah dibawa oleh petugas ke Kantor BNNP DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kombes Arief.
Arief Darmawan menjelaskan, jumlah total keseluruhan barang bukti sabu sebanyak 60 paket berbagai macam ukuran plastik berisi narkotika jenis sabu berat brutto sebanyak 80,9
Rinciannya sabu disita dari pelaku Inisial I TKP di Boyolali 4 buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat brutto total sekira 20 gram, tersimpan didalam kotak plastik warna biru.
Lalu 14 paket terbungkus lakban coklat masing-masing berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat sekira 1,5 gram, total berat brutto sekira 21 gram
Kemudian 22 paket terbungkus potongan sedotan warna merah muda masing-masing berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat sekira 0,8 gram, total berat brutto sekira 17,6 gram.
Selanjutnya 1 buah tas pinggang warna hitam, berisikan 3 paket terbungkus lakban coklat masing-masing berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat sekira 1,5 gram dan 3 paket terbungkus potongan sedotan warna merah muda masing-masing berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat sekira 0,8 gram, berat brutto total 6,9 gram.
Barang bukti inisial I dengan TKP di Klaten dan DIY yang disita antara lain 6 paket terbungkus lakban coklat masing-masing berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat sekira 1,5 gram, total berat brutto sekira 9 gram.
Lalu 8 paket terbungkus potongan sedotan warna merah muda masing-masing berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat sekira 0,8 gram, total berat brutto sekira 6,4 gram.
Kemudian barang bukti dari pelaku inisial DT yang disita BNNP DIY di antaranya Disita dari Pelaku 2 Inisial DT yakni 1 unit handphone, warna biru tua, berikut simcard.
Pasal yang Diterapkan
Dari hasil pengungkapan ini, BNNP DIY menerapkan asal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar) ditambah 1/3 (sepertiga), Juncto Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 6 (enam) tahun, maksimal penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)
Petugas BNNP DIY mengamankan pelaku peredaran sabu di Boyolali-Klaten-DIY
Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun, maksimal 20 (dua puuh) tahun dan pidana denda maksimal Rp.8.000.000.000 (delapan miliar) ditambah 1/3 (sepertiga)
BNNP DIY pun mengharapkan wilayah Yogyakarta dan sekitarnya bisa bersih dan bebas dari narkoba.
Serta mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak pernah coba-coba narkoba dan menjauh dari bahaya narkoba, yang bisa berdampak buruk kepada semuanya. #tribunnews