JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kamis (15/6/2023) menjadi saat yang ditunggu banyak pihak, karena saat itulah Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan putusan atas gugatan sistem proporsional terbuka.
Anggota tim kuasa hukum DPR untuk kasus ini, Habiburokhman dan beberapa anggota tim hukum lainnya, berniat menghadiri sidang putusan tersebut.
Menurut Habiburokhman, sebenarnya perubahan sistem Pemilu tersebut bukanlah ranah kewenangan MK, melainkan di DPR.
Namun demikian, pihaknya hanya bisa berharap MK menolak gugatan sistem Pemilu itu sehingga tetap menggunakan proporsional terbuka.
“Sehingga menurut kami alangkah bijaknya kalau MK besok tetap mempertahankan proporsional terbuka,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Rabu (14/6/2023).
Gugatan uji materiil UU Pemilu soal sistem proporsional terbuka itu kembali diajukan ke MK pada akhir November lalu.
Salah satu pemohon perkara adalah pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Demas Brian Wicaksono.
Selain itu, pemohon juga terdiri atas lima warga sipil, yakni Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Menyitir dari laman tracking perkara MKRI, pembacaan putusan terhadap gugatan itu dilaksanakan pada Kamis (5/6/2023). Pembacaan putusan digelar di Gedung MKRI 1 lantai 2 pada pukul 09.30 WIB.
Sebanyak 8 dari 9 partai politik parlemen menolak Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup alias coblos gambar partai.
Satu-satunya partai yang mendukung sistem proporsional tertutup adalah PDIP. Adapun kedelapan parpol telah membuat pernyataan sikap bersama dan berkonsolidasi untuk menentukan arah gerak mereka.
Sementara itu, pakar hukum Denny Indrayana sebelumnya mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK sudah memiliki keputusan untuk mengembalikan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.
Ia menyebut sumbernya merupakan orang yang kredibel, namun bukan hakim MK.
Menanggapi pernyataan Denny, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY turut buka suara. Jika yang disampaikan Denny benar, kata SBY, maka hal itu akan jadi isu besar dalam dunia politik Indonesia.
Ia mempertanyakan urgensi di balik pergantian sistem dari proporsional terbuka ke tertutup mengingat tahapan Pemilu sedianya sudah dimulai.
“Inhat, daftar caleg sementara (DCS) baru saja diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum. Pergantian sistem Pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan chaos politik,” kata SBY dalam keterangannya, Minggu (28/5/2023).
Ia berharap Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Usai Pemilu 2024 digelar, kata SBY, maka Presiden dan DPR bisa duduk bersama menyelisik sistem Pemilu yang berlaku.
“Untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik,” kata SBY.