![2706 - lukas enembe](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2023/06/2706-lukas-enembe-jpg.webp?resize=640%2C360&ssl=1)
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi yang diajukan oleh Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe dicokok oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 45,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua memasuki babak baru.
Lukas menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (26/6/2023).
Pada hari itu pula, KPK menyita aset milik Lukas senilai Rp 144,7 miliar terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukannya.
Penolakan eksepsi dari Lukas Enembe itu, otomatis memastikan sidang kasus korupsi yang dilakukan Lukas akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
“Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dilansir Tempo, Senin (26/6/2023).
Adapun Lukas mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Secara pribadi, Lukas menyatakan bahwa dirinya merasa tidak pernah menerima suap maupun gratifikasi seperti dakwaan jaksa KPK.
Namun Majelis Hakim menolak eksepsi Lukas, karena menganggap pernyataan keberatan Lukas sudah masuk materi perkara yang seharusnya dilakukan pada tahapan sidang selanjutnya, bukan di sidang eksepsi.
Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Lukas Enembe. Pengacara Lukas, O.C Kaligis, menilai JPU tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena melakukan salah ketik perihal uang yang diduga diterima Lukas.
Namun, menurut Hakim Rianto kesalahan tersebut merupakan hal yang manusiawi. Dia mengatakan hal yang paling penting adalah kesalahan itu tidak dilakukan secara sengaja.
“Sehingga keberatan tersebut tidak dapat diterima,” kata dia.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga mengabulkan permintaan Lukas untuk dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Hakim juga mengabulkan permintaan Lukas untuk dirawat oleh Dokter Terawan Agus Putranto.
“Kami di dalam penetapan ini memerintahkan penuntut umum untuk dibantar di RSPAD Gatot Subroto bertepatan dokter yang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarga adalah Dokter Terawan berdinas di RSPAD Gatot Subroto,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto.
Rianto meminta pihak Lukas Enembe untuk berkoordinasi dengan KPK untuk masalah pembiayaan.
“Masalah biaya dan lainnya silahkan saudara berkoordinasi dengan tim Penuntut Umum KPK,” kata Rianto.
Sebelumnya, Lukas memang mengajukan pembantaran penahanan ke Majelis Hakim dengan alasan kesehatan. Permintaan itu dikabulkan oleh hakim dengan pertimbangan hasil pemeriksaan kesehatan. Hakim memutuskan Lukas dibantarkan selama 2 minggu, mulai 26 Juni 2023 hingga 6 Juli 2023.
KPK sita aset Lukas
Pada Senin (26/6/2023), KPK menyita puluhan aset milik Lukas dalam penyidikan kasus dugaan TPPU. Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 144,7 miliar.
“Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, seperti dikutip Tempo, Senin (26/6/2023).
Alex mengatakan aset yang disita dari Lukas itu terdiri dari 24 jenis. Di antaranya berupa uang tunai senilai Rp 81 miliar lebih, hotel di Jayapura senilai Rp 40 miliar, berbagai macam perhiasan senilai ratusan juta rupiah hingga mobil mewah. Apabila dijumlahkan, maka total aset yang telah disita KPK ini bernilai Rp 144,7 miliar.
Pengusutan kasus dugaan TPPU itu bermula dari laporan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyatakan menemukan transaksi mencurigakan di rekening politikus Partai Demokrat itu dan keluarganya.
Menurut PPATK, transaksi mencurigakan itu bernilai ratusan miliar. Lukas disebut sempat melakukan transfer ke sebuah rumah judi di Singapura, Marina Bay Sands, dengan nilai mencapai Rp 560 miliar.
Selain itu, PPATK juga mengendus pembelian sejumlah barang seperti arloji, apartemen, dan sebagainya. Untuk kasus TPPU ini masih dalam tahap penyidikan dan akan disidang secara terpisah.