Beranda Umum Nasional Kemendag Musnahkan Produk-produk Ilegal Senilai Lebih dari Rp 13,3 M

Kemendag Musnahkan Produk-produk Ilegal Senilai Lebih dari Rp 13,3 M

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan / Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Perdagangan  memusnahkan sejumlah produk ilegal swnilai lebih dari Rp 13,3 miliar, baik barupa permen, serbuk teh, rempah-rempah, perisa, parfum cair himgga tembaga.

“Tadi sudah kami bakar sebagian. Ada produk makan dan minum, ada bahan bakunya hasil hutan, dan yang besar ini tembaga. Nilai 13,3 miliar lebih,” tutur Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan saat ditemui di Kawasan Industri Keroncong, Banten pada Jumat (9/6/2023).

Produk yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) yang tidak sesuai ketentuan.

Pengawasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Pengawasan terhadap produk tersebut dilakukan dari Januari hingga Mei 2023. Barang yang dimusnahkan berasal dari Thailand dan Cina, yang diimpor oleh enam perusahaan importir.

Zulkifli menjelaskan impor barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen laporan surveyor, sehingga dinyatakan ilegal. Dia berujar kegiatan impor ilegal ini merugikan negara karena tidak terkena pajak.

Baca Juga :  Kasus Chromebook Terkuak, Pejabat Kemendikbudristek  Akui Terima Uang Rp 500 Juta dari Perusahaan Vendor

Lebih jauh, dia menggarisbawahi bahwa produk-produk ilegal yang masuk ke dalam negeri akan merugikan perekonomian Indonesia.

Pasalnya, produk tersebut dibanderol dengan harga murah dan membuat produk buatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kalah saing di pasaran.

“Ilegal kan jelas tidak masuk melalui prosedur. Enggak bayar pajak dan tentunya harganya murah. Ada penyakit dan merugikan UMKM. Harus kita musnahkan ini,” ujarnya.

Plt. Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang mengatakan pihaknya telah memeriksa legalitas perusahaan itu, melalui kepemilikan laporan surveyor (LS). Kemendag juga memeriksa apakah jumlahnya sesuai dengan ketentuan.

Total produk yang bakal dimusnahkan mencapai 140 ton. Seluruh produk, menurutnya, tidak dilengkapi nomor pendaftaran barang (NPB).

“Ini bahan baku industri, sepanjang itu belum bisa dipenuhi, ya dibuka untuk impor. Ini bukan masalah kualitas tapi karena tidak dilengkapi dengan NPB,” ujarnya.

Baca Juga :  Bantah MBG untuk Tiket Pilpres 2029, Prabowo: Kalau Rakyat Memilih, Apa Salah Saya?

Adapun sanksi yang diberikan terhadap perusahaan tersebut, menurut Moga, berupa teguran dan sanksi administratif. Sementara itu, perusahaan diberikan dua pilihan yaitu melakukan re-ekspor produk atau dimusnahkan .

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.