JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kemendag Musnahkan Produk-produk Ilegal Senilai Lebih dari Rp 13,3 M

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan / Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Perdagangan  memusnahkan sejumlah produk ilegal swnilai lebih dari Rp 13,3 miliar, baik barupa permen, serbuk teh, rempah-rempah, perisa, parfum cair himgga tembaga.

“Tadi sudah kami bakar sebagian. Ada produk makan dan minum, ada bahan bakunya hasil hutan, dan yang besar ini tembaga. Nilai 13,3 miliar lebih,” tutur Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan saat ditemui di Kawasan Industri Keroncong, Banten pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga :  Ganjar Tak Ciut Nyali Demokrat Dikabarkan Gabung Dukung Prabowo

Produk yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) yang tidak sesuai ketentuan.

Pengawasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Pengawasan terhadap produk tersebut dilakukan dari Januari hingga Mei 2023. Barang yang dimusnahkan berasal dari Thailand dan Cina, yang diimpor oleh enam perusahaan importir.

Baca Juga :  Terpidana Mario Dandy dan Jaksa Sama-sama Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara

Zulkifli menjelaskan impor barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen laporan surveyor, sehingga dinyatakan ilegal. Dia berujar kegiatan impor ilegal ini merugikan negara karena tidak terkena pajak.

Lebih jauh, dia menggarisbawahi bahwa produk-produk ilegal yang masuk ke dalam negeri akan merugikan perekonomian Indonesia.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com