Beranda Daerah Pabrik Ekstasi Rumahan di Tangerang Dibongkar, 4 Dibekuk, 2 Pelaku Masih Buron

Pabrik Ekstasi Rumahan di Tangerang Dibongkar, 4 Dibekuk, 2 Pelaku Masih Buron

Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andriyanto (kedua kanan) bersama Kapolda Banten Irjen pol Rudy Heriyanto (kanan),Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa (kiri) menunjukkan barang bukti saat pers rilis penggerebekan pabrik ekstasi rumahan di perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023) / tempo.co

TANGERANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pabrik ekstasi rumahan di rumah mewah Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berhasil dibongkar oleh jajaran Mabes Polri.

Dalam penggerebekan pabrik ekstasi tersebut, empat orang telah ditangkap dan dijadikan tersangka. Mereka adalah TH (39), N (28), MR (29) dan AR (29).

Sementara itu, dua orang pelaku lainnya, berinisial B dan K, yang diduga sebagai pengendali pembuatan barang haram itu di pabrik ekstasi tersebut berhasil lolos dan masih buron.

“B memberikan perintah kepada dua tersangka di Tangerang dan K memberikan perintah dua tersangka di Semarang. Saat ini masih DPO (daftar pencarian orang/buron),” ujar Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Jumat (2/6/2023).

Lebih lanjut Agus menjelaskan, B meminta tersangka TH dan N untuk menjadi koki atau peracik ekstasi di Clandestine Lab, Kabupaten Tangerang.

“Masing-masing diberi upah Rp 500.000 per orang,” ujar Agus.

Sementara itu, di pabrik ekstasi itu, K berperan sebagai pengendali tersangka MR dan AR. Dua pelaku itu juga dipekerjakan sebagai koki, tapi di Clandestine Laboratory yang berlokasi di Semarang. Upah mereka lebih besar, yakni Rp 1 juta per orang.

Baca Juga :  Rem  Blong, Bus Melaju Tak Terkendali Sejauh 2 Km, Gasak Sejumlah Kendaraan di Depannya

Menurut Agus, terungkapnya pabrik ekstasi jaringan internasional itu berawal dari informasi yang diterima Direktorat Narkoba Bareskrim Polri ihwal pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon.

“Serta bahan prekursor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan ekstasi di Indonesia,” ucap dia.

Keudian, Dittpidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten, serta Ditresnarkoba Polda Jateng kemudian menggelar penyelidikan perkara tersebut. Polisi mencurigai adanya lokasi pabrik ekstasi tersebut.

Alhasil, polisi menciduk operasional Clandestine Laboratory atau pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang, Banten dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Tersangka TH dan N ditangkap di Jalan Echanta Blok 2 Nomor 5, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Janda di Sumedang Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Gelapnya dengan Pria,  Ceceran Darah Jadi Bukti  Lakukan Pelacakan

Lalu tersangka MR dan AR ditangkap di Jalan Kauman Barat 5 Nomor 10, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah mewah Tangerang, seperti ekstasi siap edar ataupun belum jadi, mesin pembuatan ekstasi dan alat komunikasi.

www.tempo.co