Beranda Umum Nasional Polemik Perpanjangan Masa Jabatan KPK, MAKI: Tak Boleh Berlaku Surut

Polemik Perpanjangan Masa Jabatan KPK, MAKI: Tak Boleh Berlaku Surut

Boyamin Saiman / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berpendapat perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama menjadi 5 tahun, tidak berlaku surut.

Untuk itulah, MAKI, melalui Koordinatornya, Boyamin Saiman berencana mengajukan gugatan atas perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatannya itu, demikian Boyamin, MAKI akan meminta MK menyatakan bahwa masa jabatan 5 tahun pimpinan KPK tidak berlaku untuk pimpinan KPK saat ini, melainkan untuk kepemimpinan di masa mendatang.

“Besok rencananya akan kami ajukan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Selasa (13/6/2023).

Lebih lanjut Boyamin mengatakan, gugatannya tersebut akan menyasar pada Pasal 34 Undang-undang KPK yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK.

Sebelumnya, pasal yang sama sudah diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. MK mengabulkan gugatan itu dan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Dalam putusannya, MK mengubah ketentuan dalam Pasal 34 UU KPK menjadi:

“Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.

Baca Juga :  Tak Beda Jokowi,  Presiden Prabowo Juga Dituding Cawe-Cawe di Pilkada 2024, Ini Dalih Dasco, Namun Istana Masih Bungkam

Sementara dalam gugatan yang akan diajukan, MAKI meminta MK mengubah ketentuan itu dengan menambahkan bahwa ketentuan dalam Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 selama tidak dimaknai berlaku untuk pimpinan KPK yang saat ini menjabat.

Boyamin mengatakan ada dua alasan yang akan diajukan dalam uji materi itu. Alasan pertama, Boyamin menganggap putusan MK tidak boleh berlaku surut.

Alasan kedua, Boyamin menilai bahwa Pimpinan KPK era Firli Bahuri tidak berprestasi sehingga tidak perlu diperpanjang.

“Alasan kedua adalah alasan sosiologis,” kata dia.

Putusan MK memang sempat membuat bingung lantaran tidak menyebutkan secara pasti kapan keputusannya itu berlaku. Kebingungan itu diakui sendiri oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

“Kalau dilihat dari polemik di media tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal,” kata dia pada 26 Mei 2023.

Belakangan, pemerintah menyatakan akan mengikuti putusan MK dengan memperpanjang masa jabatan untuk pimpinan KPK Firli Bahuri dkk.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Tewaskan 1 Orang dan 22 Luka-Luka

Dengan keputusan itu, pemerintah juga batal membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK yang seharusnya sudah dimulai pada akhir tahun ini.

“Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat dengan putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK,” ujar Mahfud pada 9 Juni 2023.

www.tempo.co