Beranda Daerah Tak Terima Hubungan Asmara Diputus, Pria Jakarta Ini Sebar 12 Video Syur...

Tak Terima Hubungan Asmara Diputus, Pria Jakarta Ini Sebar 12 Video Syur Kekasihnya

Ilustrasi video syur / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Merasa tak terima diputus oleh kekasihnya,  seorang pria warga  asal DKI Jakarta berinisial ATM (20),  nekat menyebarkan 12 video ,syur kekasihnya tersebut lewat mesia sosial.

Merasa dirugikan secara moral, korban yang merupakan mahasiswi salah satu universitas di Kota Palembang itu pun melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Kini, ATM telah ditangkap oleh jajaran kepolisan Polda Sumatera Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Ajun Komisaris Besar Putu Yudha mengatakan pelaku  ditangkap oleh tim unit 1 Subdit V Siber yang melakukan penjegalan di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta, Selasa (7/6/2023 Juni 202)

“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel,” kata Yudha didampingi Kepala Subdit V Siber Ajun Komisaris Besar Fitrianti, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga :  Bayi Perempuan 6 Bulan Tewas Usai Dibanting Ayah, Polisi Ungkap Kronologi

Dia menjelaskan, ATM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada penyidik ia mengaku menyebarkan video tanpa busana NRT itu lantaran tidak menerima hubungan asmara mereka diputuskan.

Adapun video tersebut, kata dia, disebarkan tersangka melalui pesan daring dan media sosial kepada rekan-rekan kuliah, keluarga korban, dan beberapa orang dosen.

“Penyidik mendapati setidaknya ada 12 video rekaman korban yang sedang tanpa busana dari tersangka, beberapa video sengaja disebarkannya karena tak terima diputuskan,” kata dia.

Menurut Yudha, korban merasa sangat dirugikan secara moril dengan tersebarnya rekaman video syur tersebut, yang menurut keterangan diambil tanpa sepengetahuan korban.

Atas perbuatan itu, kata Yudha, tersangka dijerat melanggar Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp1 miliar.

Baca Juga :  Bayi Perempuan 6 Bulan Tewas Usai Dibanting Ayah, Polisi Ungkap Kronologi

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.