SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sempat gegerkan warga, kasus pembunuhan wanita muda dan jasadnya di buang di kebun Pisang di wilayah Dukuh Kalioso RT 03, Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Kasus pembunuhan wanita muda tertutup daun pisang di Kalijambe Sragen bernama Yuspita Sari Anggit Pratama (22), Warga Dukuh Bendungan RT 03 RW 06, Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
Kasus ini mulai terbongkar saat jajaran Polres Sragen yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres AKP Wikan Sri Kadiyono turun tangan dan bergerak cepat mengungkap pelaku pembunuhan perempuan asal Colomadu, Karanganyar tersebut.
Dari hasil pengungkapan, pelaku pembunuhan tersebut ternyata seorang pria yang tak lain adalah teman dekat korban yang bernama Ari Arfan Tanjung (23) warga desa Tebing Sari Mulya, Kecamatan Belitang Madang Raya, kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatra Selatan dan merantau serta berdomisili kos di kawasan Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Saat melakukan aksinya, korban sempat dicekoki oplosan obat obatan yang ia beli dari Apotik.
Saat jumpa Pers dengan Wartawan. Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menyampaikan pihaknya berhasil melakukan pengungkapan perkara pembunuhan yang Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan jenazah di Kabupaten Sragen. Jenazah korban pertama kali diduga jadi korban pembunuhan dengan meninggalkan bekas luka pendarahan di hidung dan mulut.
Karena tanpa identitas, warga setempat juga tidak tahu sosok jenazah tersebut.
Sebelum di eksekusi, korban juga berpamitan pada keluarga untuk fotokopi bersama temannya. Tetapi akhirnya berkomunikasi dan bertemu tersangka di tempat kosnya. Awalnya korban dan tersangka ngobrol biasa.
Namun hasrat birahi tersangka muncul ketika bersama korban. Namun tersangka tidak berani menyampaikan. Hingga muncul ide dari tersangka dengan menjebaknya dengan membuat pusing dan tertidur. Setelah itu akan disetubuhi.
Pelaku lalu menyusun siasat dengan meminta korban untuk membeli es teh di luar tempat kos. Selama korban beli es teh, dia mengoplos obat diantaranya Paracetamol, Kaditik,Tirosid dan Grafimix. Obat-obatan tersebut sedianya dipakai untuk penurun panas, pereda nyeri,dan obat anti radang, dan asam lambung.
Obat-obatan itu digerus, dan yang lembut dipersiapkan untuk dicampur tanpa sepengetahuan korban. Setelah tanpa curiga, korban minum es teh yang sudah dicampur tersebut. Selang beberapa menit, efek obat terasa dan korban merasa pusing dan tertidur.
Namun kondisi korban memburuk dan pucat tidak wajar. Pelaku pun panik dan mengurungkan niatnya menyetubuhi korban. Lantas dia justru menghubungi pacarnya yakni KN (17) warga Kecamatan Ngemlpak Boyolali.
Setelah komunikasi dengan KN, tersangka menjemput KM memakai kendaraan korban. Sedangkan korban ditinggalkan di kamar kos dengan ditutupi kasur tipis. Setelah KM dan Ari tiba di tempat kos, keduanya sempat ribut.
Namun setelah keributan mereka mereda, KM, meninggalkan kos tersangka dengan diantar karena ada anggota keluarga KM yang meninggal dunia. Setelah itu tersangka kembali ke Kosnya. Di kos, dia melihat korban sudah mulai siuman.
Saat itu kondisi korban tersadar, namun dengan kondisi lemas. Tiba-tiba muncul niat jahat untuk menghabisi nyawa korban. Korban sempat didudukan, lalu tersangka mencekik dari belakang dan membekap mulut korban. Karena lemas, tidak ada perlawanan dan korban meninggal akibat kehabisan nafas sama seperti hasil autopsi.
”Setelah korban meninggal KN datang ke kos. Muncul obrolan kita buang saja yang jauh dari sini. Ke Arah Kalijambe, Sempat dilakukan survey, dengan cara membawa mayat korban bonceng tiga, memakai motor milik KN, sampai berhenti di kebun pisang di Kalioso, Ketiskarangpung. Disitulah korban dibuang dan ditinggalkan,” kata AKBP Piter Yanottama, Selasa (27/6/2023).
Kapolres menyampaikan barang bukti perhiasan masih ada di tubuh korban. Hanya motor yang ada pada tersangka. Sehingga pihaknya mengesampingkan motif ekonomi. Sehingga Polres Sragen menjerat dengan pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan keterlibatan KN masih didalami unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen. Karena KN masih dibawah umur. Selain itu dilihat kesertaanya dalam kasus tersebut. ”Sementara masih didalami oleh penyidik peranannya,” ujar dia.
Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya bekas gelas es teh, obat dan barang-barang milik korban termasuk sepeda motor.
Kapolres menambahkan tersangka ditangkap di jalan Sukowati, Kawasan Masaran. Lantaran tersangka berupaya menghilangkan jejak. Selain itu saat ditangkap, berupaya melakukan perlawanan. Hingga akhirnya diambil tindakan melumpuhkan dengan ditembak kakinya.
Kapolres menjelaskan untuk tindak lanjut kasus ini, meski TKP kejadian berada di wilayah Boyolali. Lantas setelah konsultasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah mempertimbangkan jumlah saksi, sesuai KUHAP bisa direkomendasikan ditangani Satreskrim Polres Sragen.
Huri Yanto