Beranda Daerah Unsoed Lantik Pelaku Kekerasan Seksual sebagai Pejabat Kampus, BEM Gelar Aksi Protes

Unsoed Lantik Pelaku Kekerasan Seksual sebagai Pejabat Kampus, BEM Gelar Aksi Protes

Ilustrasi pelecehan seksual.

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keputusan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto melantik terduga pelaku kekerasan seksual sebagai pejabat kampus menuai kontroversi di kalangan mahasiswa.

Memang kasus kekerasan seksual  tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaaan. Dakan tetapi, mahasiswa tetap menilai keputusan kampus untuk melantik terduga pelaku pelecehan seksual itu dianggap salah.

Sebagai wujud protes atas keputusan pihak kampus, BEM Unsoed Purwokerto menggelar aksi simbolisme pembagian pita hitam kepada para mahasiswa, Rabu (14/6/2023).

Aksi tersebut merupakan wujud dari upaya mahasiswa dalam mengungkap seorang terduga pelaku pelecehan seksual yang dilantik menjadi pejabat kampus.

Unsoed Darurat Kekerasan Seksual, demikian pernyataan tertulisnya melalui akun Twitter @BEM_Unsoed.

Dalam postingan itu tertulis Rektor Unsoed Melantik Pelaku Kekerasan Seksual Menjadi Pejabat Kampus.

Muncul #Unsoed Darurat Kekerasan Seksual dan Unsoed Gagal Menegakkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Koordinator aksi, Aji Satya mengatakan, hal tersebut merupakan aksi simbolik keseriusan mahasiswa mengawal kasus dugaan kekerasan seksual.

“Dugaanya sampai saat ini, kami melihat rekam jejak dari Rektorat masih lambat dalam menangani kekerasan seksual dan belum ada keputusan dari pihak Rektor.”

Baca Juga :  Dianiaya Oknum Polwan, Nenek Warga Baubau Sulawesi Tenggara Ini Alami Kerusakan Jaringan Otak

“Masih ada banyak pelaku kekerasan seksual yang belum ditangani.”

“Ini ke depannya akan kami kawal,” ujarnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (14/6/2023).

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Purwokerto, Dr Kuat Puji Prayitno menyatakan, Unsoed telah menindaklanjuti dan memproses semua pengaduan kasus kekerasan seksual.

Terutama yang masuk ke Satuan Tugas Pencegahan dan Pananganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Hal itu sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

“Jika dipandang ada keterlambatan dalam penanganannya, itu terjadi karena kehati-hatian pimpinan dalam membuat keputusan, agar dapat memberikan hasil yang terbaik,” jelasnya, Rabu (14/6/2023).

Terkait dengan pelantikan pejabat yang menjadi perbincangan di media sosial, Dr Kuat Puji Prayitno menjelaskan, keputusan tersebut telah melalui banyak pertimbangan.

Selain bahwa kasus yang dilaporkan sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh para pihak yang terlibat, pimpinan juga mempertimbangkan potensi dan kompetensi yang dimiliki para pejabat yang dilantik bagi kemajuan Unsoed Purwokerto.

Baca Juga :  Sudah Usia 63 Tahun, Kakek Asal Malang Ini Cabuli 7 Orang Anak!

“Kami meyakini kesempatan yang diberikan kepada para pejabat yang dilantik akan membuka peluang bagi para pejabat baru untuk berkontribusi lebih optimal bagi kemajuan Unsoed,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unsoed Purwokerto, Dr Norman Arie Prayogo menambahkan, Unsoed berkomitmen tinggi menegakkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS dan meminta mahasiswa melalui BEM terus mengawal pelaksanaannya.

www.tribunnews.com