Beranda Umum Nasional 256 Rekening Panji Gumilang Dibekukan PPATK, Nilainya Rp 5 Triliunan dalam Jangka...

256 Rekening Panji Gumilang Dibekukan PPATK, Nilainya Rp 5 Triliunan dalam Jangka 5 Tahun

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) | tempoco

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Sekitar 256 rekening milik Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang yang menggunakan enam nama berbeda dan bernilai triliunan rupiah, dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Saat dikonfirmasi pada Rabu (5/7/2023), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan hal itu.  Seorang penegak hukum mengatakan, nilai transaksi dari 256 rekening milik Panji Gumilang itu mencapai triliunan dalam kurun lima tahun.

Penegak hukum itu mengatakan sumber duit Panji Gumilang dari dugaan penipuan, penyumbang yayasan, serta ada yang terkait dengan Negara Islam Indonesia (NII). Menurut dia, uang yayasan juga dipakai secara pribadi oleh Panji Gumilang.

Pesantren Al Zaytun yang terletak di Indramayu itu membetot perhatian publik lantaran pemimpinnya, Panji Gumilang, dinilai memberikan ajaran sesat.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

Ajaran menyimpang tersebut antara lain mencampur Jemaah pria dan Wanita dalam satu saf, membolehkan zina dan dosanya bisa ditebus dengan uang, serta akan mendirikan pesantren Kristen.

Melansir laman resmi MUI, Ponpes Al Zaitun memang kontroversial bahkan sejak puluhan tahun lalu. MUI melalui bentukan tim peneliti khusus sudah mengungkap sederet fakta dan temuan pada 2002 terkait pesantren ini.

Kajian pustaka dan dokumentasi dilakukan selama empat bulan. Kontroversi itu ternyata bersangkut erat dengan doktrin ajaran, afiliasi kelembagaan, dan konsep keagamaan yang dipahaminya.

“Bahkan, beberapa pihak menilai pesantren ini sesat dan berbahaya,” kata pihak MUI.

Adapun, Bareskrim Polri kini juga tengah menyidik Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama. Meski kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun polisi belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Baca Juga :  Prabowo Keliling Dunia, Gibran Keliling Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis

www.tempo.co