Beranda Edukasi Kesehatan Agar Hati Tenang, Begini Cara Cek Nomor Registrasi Keamanan Produk di BPOM

Agar Hati Tenang, Begini Cara Cek Nomor Registrasi Keamanan Produk di BPOM

Ilustrasi obat tanpa izin edar, Pixabay

JOGLOSEMARNEWS.COM — Suatu produk baik itu obat, kosmetik atau makanan bisa dikatakan aman jika telah memiliki izin edar atau nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tetapi sekarang ini banyak produk yang mencantumkan nomor registrasi BPOM palsu. Oleh karena itu konsumen harus cermat saat memilih suatu produk. Salah satu caranya adalah dengan mengecek produk di BPOM untuk untuk memastikan keamanannya.

Maklum kini marak produk tiruan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat apabila sampai dikonsumsi dalam jangka panjang. Hal inilah yang menyebabkan setiap orang perlu mengetahui prosedur untuk cek produk di BPOM, berikut beberapa cara untuk mengeceknya.

Mengenal BPOM Secara Singkat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah sebuah lembaga pemerintahan yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. BPOM harus memastikan keamanan dari produk-produk yang dikonsumsi masyarakat, seperti obat-obatan, makanan, minuman, hingga produk kecantikan. Lembaga nonkementerian ini bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri bidang kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 180 tahun 2017 tentang Badan Pengawasan Obat dan Makanan, BPOM memiliki tugas untuk menyelenggarakan pengawasan terhadap obat dan makanan sesuai peraturan perundang-undangan. Produk yang dimaksud adalah obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Dengan demikian, BPOM dapat mengatur izin edar produk yang aman dikonsumsi dan bebas dari bahan berbahaya.

Cara Cek Produk di BPOM
Terdapat tiga cara untuk mengecek BPOM suatu produk apakah termasuk asli atau palsu. Mulai dari pengecekan manual, melalui situs resmi, ataupun aplikasi yang dapat diunduh secara gratis. Berikut beberapa cara cek produk di BPOM dan langkah-langkah untuk mengaksesnya.

Baca Juga :  Mengandung DHA, Pakar Gizi Sarankan Konsumsi Ikan

1. Cek Manual BPOM
Baca Juga:

Inilah 7 Merek Obat Tradisonal Ilegal yang Dirilis BPOM

BPOM memiliki kampanye nasional untuk mengajak masyarakat lebih peduli pada keaslian dan keamanan produk melalui program Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa). Adapun cara manual untuk mengecek produk bernomor registrasi BPOM adalah sebagai berikut:

– Cek: Pengecekan detail terhadap produk.

– K: Kemasan dalam keadaan baik atau rusak.

– L: Label informasi produk harus tertera jelas dan dapat dibaca secara detail

– I: Izin edar sudah dimiliki oleh produk tersebut.

– K: Kedaluwarsa belum melebihi batas waktu berlakunya suatu produk.

2. Cara Cek Produk di BPOM Melalui Situs
Berikut cara mengecek BPOM produk melalui situs resminya.

– Buka browser Anda dan kunjungi situs BPOM pada laman https://cekbpom.pom.go.id/.

– Klik menu ‘Produk’ dan pilih kategori cara pengecekannya, apakah menggunakan nomor registrasi, nama produk, dan lain-lain.

– Masukkan kata kunci produk berdasarkan kategori yang telah dipilih lalu klik ‘Cari’.

– Situs akan menampilkan informasi lengkap mengenai suatu produk, meliputi nomor registrasi, detail produk, hingga pendaftar produk dan tempat produk dibuat.

3. Cara Cek Produk di BPOM Melalui Aplikasi
Berikut cara cek produk di BPOM melalui aplikasi:

Baca Juga :  Sederet Manfaat Cuka Sari Apel untuk Kesehatan

– Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi Cek BPOM di ponsel terlebih dahulu.

– Buka aplikasi lalu pilih opsi pencarian sesuai kebutuhan. Mulai dari nomor registrasi, nama produk/nama dagang, dan lain-lain.

– Isi Kata Kunci pencarian lalu klik ‘Cari’.

– Sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai suatu produk, meliputi nomor registrasi, detail produk, hingga pendaftar produk dan tempat produk dibuat.

Cara Lapor Produk Palsu di BPOM
Jika menemukan produk yang mencurigakan dijual bebas dan memiliki Nomor BPOM palsu, Anda dapat melaporkannya ke BPOM secara langsung. Berikut cara melapornya:

– Buka browser pada ponsel Anda lalu kunjungi situs https://ulpk.pom.go.id/.

– Klik menu ‘Form Pengaduan’ lalu isi formulir dengan data yang tepat.

– Jika telah selesai, klik ‘Kirim’.

– Laporan Anda akan ditindaklanjuti oleh BPOM sesuai prosedur yang berlaku.

www.tempo.co