Beranda Umum Nasional Eks Relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, Ditetapkan Sebagai Tersangka Tambang Nikel Ilegal...

Eks Relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, Ditetapkan Sebagai Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Mantan anggota tim relawan Presiden Jokowi, Windu Aji Sutanto resmi ditetapkan sebagia tersangka terkait kasus tambang nikel ilegal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penetapan status tersangka sekaligus penahanan terhadap pemilik PT Kara Nusantara Investama tersebut dilakukan pada Selasa (18/7/2023).

“Sebelumnya dalam perkara ini sudah ditetapkan empat orang tersangka yaitu, HW, YAS, AA dan OS. Dan hari bertambah menjadi lima, yaitu WAS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023).

Kejagung langsung menahan Windu pada Selasa (18/7/2023). Selain Windu, Kejagung juga telah menahan Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan (OS), yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.  Windu juga tercatat sebagai pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM).

Ketut mengatakan, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 5,7 triliun. Selain itu, Ketut membenarkan Windu juga disebut dalam perkara korupsi pembangunan Base Transciever Station atau kasus korupsi BTS milik Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga :  Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, PDIP Dituding Lempar Batu Sembunyi Tangan

Namun Ketut menegaskan Windu dijerat dalam perkara lain, yakni perkara tambang illegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara, yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Windu Aji Sutanto adalah pemilik saham mayoritas PT Lawu Agung Mining. PT LAM menjadi kontraktor penambangan nikel di wilayah konsesi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada 2022-2025.

Akan tetapi PT LAM mendelegasikan mandat itu ke puluhan perusahaan lain yang langsung menambang meski Antam belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Perkara tambang nikel ilegal itu ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Februari 2023. PT LAM juga disebut melakukan pelanggaran dalam kerja sama operasi dengan Antam.

Dalam perjanjian itu, PT LAM seharunys menjual seluruh nikel tersebut kepada Antam, akan tetapi mereka disebut menjual sebagian besar oren nikel itu ke sejumlah perusahaan lain di Morowali dan Morosi.

Penjualan ke perusahaan smelter ini menggunakan dokumen terbang atau penambang menyebutnya “dokter” perusahaan milik PT KKP.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp 300 T Harvey Moeis  Cuma Divonis 6,5 Tahun,  KY Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

“Dokumen terbang ini hanya modus saja, penambangan illegal ini dijual ke smelter menggunakan dokumen palsu dari KKP dan perusahaan lainya,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Patris Yusrian Jaya, 23 Juni 2023.

Selain sebagai pengusaha, Windu Aji Sutanto juga dikenal sebagai salah satu ketua tim relawan pemenangan Jokowi – Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.

www.tempo.co