BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bagi Anda aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bantul, harap hati-hati saat membuang sampah.
Ingat-ingat untuk memilah-milah sampah dari rumah, sebelum membuangnya ke tempat pembuangan sampah. Kalau tidak, salah-salah bisa kena sanksi dari Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
Memangnya apa sanksi bagi ASN yang tak mau memilah sampah dari rumah?
“Bagi ASN yang tidak mau melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga akan terkena sanksi,” tegasnya kepada awak media di sela-sela tugasnya, Jumat (28/7/2023).
Putusan itu diberikan mengingat ASN di Bumi Projotamansari menjadi suri tauladan pemilah sampah sejak TPA Piyungan ditutup pada 23 Juli 2023.
Sehingga, setiap ASN di Pemerintah Kabupaten Bantul diinstruksikan untuk melakukan pemilahan pembuangan sampah antara organik dan anorganik.
“Keluarga-keluarga percontohan, rumah tangga-rumah tangga percontohan (adalah para ASN yang nanti melaksanakannya) kami lakukan pantauan pengawasan (pemilahan sampah),” tuturnya.
Disampaikannya, pihaknya akan menerbitkan surat edaran baru mengenai kewajiban ASN untuk memilah sampah dari rumah, perkantoran hingga saat berada tempat-tempat lainnya.
Sebagai pendukung gerakan pemilahan sampah , pihaknya turut memerintahkan kepada para ASN di Kabupaten Bantul untuk tidak lagi memakai kemasan atau kardus saat menyajikan makanan.
“Di kantor-kantor pemerintah untuk mengurangi kemasan kemasan makanan, kardus kardus, jamuan makanan baik makan besar maupun makan snack itu bisa diganti dengan natural atau dengan cara prasmanan,” tutup Halim.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.
















