JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Posisi Airlangga Hartarto makin disudutkan dari sisi politik maupun kedinasan.
Dari sisi politik, yakni dengan munculnya rumor Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang mengarah pada upaya penggantian jabatan Ketum Parti Golkar.
Sementara di sisi kedinasan, nama Meenteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto terseret-seret dalam kasus hukum dugaan korupsi minyak goreng beberapa waktu yang lalu.
Tim penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa Airlangga Hartarto selama 12 jam ihwal perkara korupsi minyak goreng itu.
Ditanya soal pemeriksaan Airlangga untuk mendalami kaitan dengan Lin Che Wei terpidana dalam kasus ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dugaan tersebut turut menjadi bagian dari penyelidikan.
Menurutnya, segala hal yang dinilai dapat membuat terang peristiwa pidana dalam kasus ini pasti didalami oleh Kejagung.
“Tentu tetap kami asasnya ada tidak alat buktinya. Sepanjang ada alat buktinya pasti akan kami dalami,” kata Kuntadi di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin (24/7/2023).
Nama Airlangga pernah disebut dalam dakwaan Lin Che Wei yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Misalnya komunikasi antara Airlangga dengan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Januari 2022 yang mempertanyakan status Lin Che Wei sebagai anggota Tim Asistensi Kemenko Perekenomian.
Dalam pembicaraan itu, Airlangga menyebut bahwa Lin Che Wei memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analis industri kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan itu, Lin Che Wei dan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari disebut melakukan pembahasan soal pelarangan terbatas dan kebijakan DM, dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kemenko Perekonomian.
Dalam rapat tersebut, Lutfi memaparkan rencana pengendalian dan pendistribusian minyak goreng di dalam negeri serta cara pembatasan ekspor. Lutfi memaparkan langsung paparan tersebut kepada Airlangga.
Dalam kasus ini, Lin Che Wei telah divonis Mahkamah Agung dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dalam putusannya 12 Mei 2023.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider dua bulan kepada Lin. Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan itu pada tingkat banding.
Lin Che Wei disebut membuat analisis realisasi beberapa perusahaan hingga Indra Sari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag memberikan izin ekspor ke beberapa pelaku usaha saat itu.
Meski tanpa penugasan/penunjukan, ia berperan sebagai advisor atau sebagai analisis pada Kementerian Perdagangan.
Kuntadi menuturkan, pemeriksaan yang dilakukan hari ini merupakan tahap awal penyelidikan. Dengan demikian, Kejaksaan Agung masih akan melakukan evaluasi maupun pendalaman dari keterangan lainnya.
Adapun tim penyidik Kejagung bidang tindak pidana khusus telah memeriksa Airlangga Hartarto selama 12 jam.
Pemeriksaan dimulai pukul 9.00 hingga 21.00. Airlangga tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 08.40 WIB, untuk diperiksa sebagai saksi.
Kejagung memanggil Airlangga untuk pemeriksaan pada pekan lalu, yaitu Selasa, 18 Juli 2023. Namun, saat itu Airlangga berhalangan hadir hingga dijadwalkan pemanggilan ulang.
Airlangga dicecar 46 pertanyaan. Pemeriksaan kali ini merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada 2021-2022.
Dalam kasus yang melibatkan politikus Partai Golkar itu, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kejagung juga menetapkan tiga tersangka korporasi, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup pada 15 Juni 2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lima orang terdakwa dengan hukuman 5-8 tahun. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi.