Beranda Daerah Solo Mantan Petinggi MWA UNS Tuding Ada Dugaan Korupsi, Rektor Tampik Dengan Tegas

Mantan Petinggi MWA UNS Tuding Ada Dugaan Korupsi, Rektor Tampik Dengan Tegas

Prof Jamal saat memberikan penjelasan terkait gugatan atas pencopotan gelar Guru Besar mantan petinggi MWA
Rektor UNS Surakarta, Prof Jamal Wiwoho saat memberikan penjelasan terkait dengan kasus gugatan atas sanksi pencopotan gelar guru besar bagi mantan Petinggi MWA UNS, Sabtu (15/7/2023) / Foto: Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi mengklaim pembekuan MWA sengaja dilakukan untuk menutupi adanya dugaan korupsi yang dilakukan pihak Rektorat UNS.

Menurut Hasan, ada dugaaan fraud tersebut telah dilaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah.

“Yang terjadi sebenarnya adalah dugaan fraud di UNS dalam tata kelola keuangan. Rinciannya yaitu Rp 33,6 miliar anggaran tanpa persetujuan MWA, Rp 22,4 miliar anggaran yang digunakan secara berbeda dan Rp 5 miliar anggaran tanpa tender,” ujar Hasan Fauzi bersama eks Sekretaris MWA Tri Atmojo, Jumat (14/7/2023) lalu, di Jakarta.

Hasan menambahkan, sampai saat ini kasus tersebut masih diproses Kejaksaan Tinggi Provinsi Jateng. Hasan juga mengklaim memiliki bukti detail terkait adanya dugaan fraud yang dilakukan pihak rektorat UNS.

Di sisi lain, Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho menampik dengan tegas tuduhan adanya fraud tersebut. Prof Jamal mengatakan, tuduhan tersebut dilontarkan tanpa alasan mendasar.

“Tidak benar informasi yang menyatakan pembekuan MWA dan pembatalan Pilrek adalah terkait dengan tuduhan terhadap Rektor UNS tentang dugaan kasus korupsi. Pernyataan mantan Wakil Ketua MWA dan Mantan Sekretaris MWA yang menyatakan adanya upaya Rektor UNS menutupi kasus dugaan korupsi yang terjadi di UNS, merupakan tindakan yang tidak mendasar sama sekali,” jelasnya, Minggu (16/7/2023).

Baca Juga :  Carut Marut Pembahasan RAPBD Solo 2025, Fraksi PSI Targetkan Lobi Politik Selesai Pekan Ini

Prof Jamal memaparkan, seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran, sejak penetapan/pengesahan yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja dan sejak perencanaan hingga Anggaran Tahunan UNS, dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang belaku dan PP No. 56 Tahun 2020 tentang UNS PTNBH.

“Termasuk jika akan melakukan perubahan dan atau penyesuaian program dan anggarannya. Terhadap usulan perubahan RKAT UNS th 2022 pada prinsipnya telah disetujui/disahkan/ditandatangani pleh Dirjen Diktiristek atas Mendikbudristek untuk direalisasikan pada RKAT UNS th 2023,” tukasnya.

Sebelumnya, Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho meminta mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo Hasan Fauzi dan Tri Atmono legawa menerima sanksi dari Kemendikbudristek. Selain itu, Prof Jamal juga meminta keduanya untuk instrospeksi diri.

Baca Juga :  Ketua DPD LDII Solo Sampaikan Pesan Kepada Pemenang Quick Count Pilkada Solo 2024

“Kepada Prof Hasan dan Prof Tri Atmojo yang telah menerima putusan sanksi hukuman disiplin berat sebagai PNS dari Mendikbudristek, diimbau agar mereka hikmat, legawa dan melakukan instrospeksi diri serta tidak perlu melakukan hal-hal yang justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun institusi UNS,” ujarnya, Sabtu (15/7/2023). Prihatsari