KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Karanganyar Juliyatmono MH MM menegaskan, surat permohonan pengunduran dirinya dari jabatan Bupati kepada DPRD setempat adalah prosedur normatif biasa.
Pasalnya, sesuai aturan KPU, sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRRI, Bupati, Walikota atau Gubernur harus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan sesuai tahapan yang ditentukan.
Adapun tahapan perjalanan surat permohonan sampai disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), butuh waktu berbulan-bulan, setidaknya hingga diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg, yakni 4 November 2023.
Pasalnya, substansi kepentingan surat pengunduran diri terkait pencalegan sehingga pertimbangan Mendagri mengacu pada aturan KPU.
“Jika nanti saatnya Mendagri sudah memutuskan surat pengunduran diri saya sebagai Bupati maka saya pastikan selama saya menjabat Bupati dengan tuntas dan baik dan tidak mengecewakan rakyat Karanganyar,” ungkap Bupati Karanganyar Juliyatmono MH MM, Selasa (4/7/2023).
Juliyatmono menerangkan, jabatannya sebagai Bupati Karanganyar akan berakhir pada 15 Desember 2023. Namun karena dirinya maju Caleg DPR-RI, tentu ada konsekuensi, yakni harus mengundurkan diri sesuai aturan KPU.
“Tahapannya DPRD akan menyetujui surat saya itu untuk dijadikan konsideran (pertimbangan hukum) guna diajukan ke Mendagri melalui Gubernur dan finalnya menunggu jawaban Mendagri,” tandas Bupati Juliyatmono.
Untuk itu lanjut Bupati kharismatik tersebut, rakyat tidak perlu panik menyikapi bahasa surat pengunduran dirinya dari jabatan Bupati Karanganyar, karena semua itu sifatnya mekanis administratif.
Bahkan terlepas mau jadi Caleg atau tidak, sesuai aturan, setiap enam bulan menjelang akhir masa jabatan maka Bupati atau Walikota maka harus memberitahukan kepada DPRD setempat guna ditindaklanjuti.
“Aturannya memang seperti itu setiap setengah tahun sebelum masa jabatan berakhir maka Bupati harus memberitahukan kepada DPRD setempat sehingga hal ini wajar-wajar saja tidak perlu kaget atau apa karena ini tahapan aturan administratif,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Bupati Juliyatmono maju Nyaleg Pemilu 2024 dari Partai Golkar di Dapil Jateng IV meliputi Kabupaten Karanganyar, Sragen dan Wonogiri.
Selama sembilan tahun berjalan kepemimpinan Juliyatmono terbilang sukses mengangkat Kabupaten Karanganyar di kancah nasional melalui berbagai prestasinya dan mampu menjaga kestabilan pertumbuhan ekonomi Karanganyar di level 5,3%.
Selain itu sosok Bupati Juliyatmono terbilang kharismatik di tingkat daerah karena pamor dirinya sebagai Bupati yang menggebrak berpikiran maju dan berani berspekulasi guna mewujudkan satu impiannya yakni Karanganyar sebagai Centre of Life Jawa pada 2030. Beni Indra
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















