Beranda Daerah Solo Pemkot Solo Akan Dapat Hibah Rusunawa dari Kementerian PUPR, Biaya Sewa Mulai...

Pemkot Solo Akan Dapat Hibah Rusunawa dari Kementerian PUPR, Biaya Sewa Mulai Rp 100.000, Cek Syaratnya

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan, Iswan Fitradias / Foto: Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan, Iswan Fitradias menyebut Pemerintah Kota Solo akan mendapatkan hibah satu tower Rusunawa di daerah Mojosongo dalam satu  hingga dua  bulan lagi.

“Ancer-ancernya di belakang perumahan Solo Elok. Itu satu tower tiga lantai, 44 unit kamar. Kurang lebih bentuknya hampir sama dengan Putri Cempo ‘E’,” ungkapnya saat ditemui, Rabu (12/7/2023) kemarin.

Iswan menjelaskan, Rusunawa tersebut memiliki fasilitas tambahan. Di antaranya ada hydrant yang berada di lorong serta di masing-masing kamar.

Kemudian terdapat pula dua buah exhaust fan untuk menyerap lembab dan bau. Satu terpasang dalam kamar mandi dan satu lagi terpasang di dapur.

Selain itu di dalam unit rusunawa tersebut terdapat pula backup batrai. Sehingga ketika mati lampu, rusun masih bisa menyala. Disediakan pula furniture di tiap kamar mulai dari tempat tidur, kasur, kursi, meja, dan juga lemari.

Baca Juga :  KA BIAS Solo-Madiun Resmi Beroperasi Perdana Hari ini, Dari Bandara Adisumarmo Pukul 15:32 WIB, Berikut Harga dan Stasiun Pemberhentianya!

“Itu hibah dari Kementerian PUPR, nilainya sekitar 15-17 miliar. Sekarang pembangunannya sudah mencapai 97 persen,” katanya.

Terkait biaya sewa, untuk lantai dasar di Rusunawa tersebut akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000. Sedangkan di lantai 2, sebesar Rp 90.000, kemudian di lantai 3 sebesar Rp 80.000

Rusunawa tersebut rencananya diperuntukkan untuk menerima warga korban gusuran dan juga bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Namun akan kami rundingkan dulu dengan walikota. Karena dari kami untuk antrian yang umum sudah ada 998, antri berkas lengkap. Jadi memang perlu dikaji, mana yang memang urgent bisa menempati itu,” tandasnya.

Meski demikian, warga yang menginginkan rusunawa tersebut dapat mengajukan dengan beberapa syarat. Diantaranya melampirkan Kartu Keluarga, KTP, Fotokopi surat menikah, akta kematian jika pasangannya meninggal, akta cerai jika bercerai dengan pasangan. Ando