Beranda Daerah Bacok Adik Kelasnya dengan Celurit, Siswa SMA di Sukabumi Diamankan, Terancam 5...

Bacok Adik Kelasnya dengan Celurit, Siswa SMA di Sukabumi Diamankan, Terancam 5 Tahun Penjara

pelaku aksi begal payudara
Ilustrasi tangan diborgol / pixabay

SUKABUMI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pelaku kasus pembacokan, kini seolah tak pandang bulu lagi. Bahkan remaja dan anak-anak pun bisa terlibat.

Sebagaimana yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat ini, seorang siswa SMAN di Sukabumi berinisial F (18) diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

F pun langsung menyandang status sebagai tersangka atas kasus pembacokan. Ia telah membaok adik kelasnya sendiri.

Balas dendam menjadi motif pelajar SMA berinisial F (18) yang melakukan pembacokan pada adik kelasnya di depan ruangan kelas itu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, pelaku balas dendam karena sebelumnya pelaku ditantang berkelahi oleh korban yang tidak disebutkan identitasnya oleh Kapolres.

Pelaku saat itu menangis karena pernah kalah saat berkelahi dengan korban.

“Karena merasa dendam dengan ABH 2 (Korban) beberapa hari sebelumnya. Sebelumnya terjadi perselisihan antara ABH 1 (pelaku) dan ABH 2 (korban), ABH 1 ini kelas 3 SLTA, ABH 2 selaku korban adalah kelas 2 SLTA, satu sekolah beda kelas,” kata Maruly di Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (29/8/2023).

Maruly menjelaskan, F melakukan pembacokan dengan motif balas dendam terhadap korban terjadi sekira pukul 16.00 WIB, Selasa (22/8/2023) di sekolahnya.

Baca Juga :  Tragis! Warga Palembang Ini Sekap Isterinya  Tanpa Makan Minum Hingga Meninggal Dunia

Sebelum membacok korban dengan celurit, lanjut Maruly, pelaku pulang terlebih dulu sekira pukul 11.00 WIB untuk mengambil senjata tajam celurit.

Sebelum kembali ke sekolah, pelaku terlebih dulu meneguk minuman keras dan obat keras terbatas, ia kembali ke sekolah dengan membawa senjata tajam melalui pagar di belakang sekolah.

Setelah berhasil masuk ke sekolah dengan membawa celurit tanpa sepengetahuan penjagaan keamanan sekolah, pelaku langsung menunggu di depan kelas korban untuk menuntaskan dendamnya dengan membacok korban.

“Yang bersangkutan ABH 1 menunggu di kelas, menunggu di balik jendela atau di balik tembok kelas ABH 2, pada saat ABH 2 keluar dari kelas, ABH 1 langsung melakukan pembacokan terhadap ABH 2,” ucap Maruly.

Maruly mengatakan, saat itu korban berusaha menghindar dengan berlari ke lapangan sekolah, namun korban terkena bacokan di bagian punggung, sampai akhirnya korban dibantu diamankan oleh siswa lain dan dibawa ke unit kesehatan sekolah.

“Kalau ABH 1 (pelaku), karena sudah ramai dan dikejar oleh pihak guru, langsung lari melarikan diri dari sekolah dan keesokan harinya berhasil diamankan oleh opsnal dari unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi bekerja sama dengan Polsek Warungkiara,” urai Maruly.

Baca Juga :  Seorang Pemuda Jadi Korban Pembacokan dengan Senjata Tajam di Wedi, Klaten

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

www.tribunnews.com