Beranda Daerah Sragen Bikin Malu Gibran, Jauh-jauh dari Solo Sularno Bobol Kios Pasar Bunder Sragen...

Bikin Malu Gibran, Jauh-jauh dari Solo Sularno Bobol Kios Pasar Bunder Sragen dan Kuras Rokok Berbagai Merek dengan Kerugian 24 Juta Rupiah

Matias Sularno alias Unyil (40) warga kampung Guwosari RT 03 RW 027, Kelurahan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, berhasil ditangkap polisi setelah terbukti melakukan kejahatan pencurian di salah satu kios pasar Bunder Sragen milik Mbak Yani, pada Selasa (29/8/2023) || Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Jajaran satreskrim Polres Sragen berhasil menangkap seorang pria berasal dari Solo bernama Matias Sularno alias Unyil (40) warga kampung Guwosari RT 03 RW 027, Kelurahan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa (29/8/2023).

Pria residivis curat tersebut, berhasil ditangkap polisi setelah terbukti melakukan kejahatan pencurian di salah satu kios pasar Bunder Sragen milik Mbak Yani.

Berdasarkan informasi yang berhasil JOGLOSEMARNEWS.COM , pelaku nekat melakukan aksinya tersebut bermula saat ia berangkat dari tempat tinggalnya dengan menggunakan sepeda motor Yamahan Jupiter Z dengan Nopol AD 2247 PA dan membawa helm serta kresek dan karung mendatangi salah satu kios pasar bunder Sragen untuk jadi sasaran kejahatan.

Modus yang ia lakukan yakni dengan cara masuk ke dalam pasar Bunder sekitar pukul 16:00 WIB, setelah Pasar Sepi malamnya sekira Pukul 00.30 WIB, pelaku mulai menjalankan aksinya dengan cara merusak pintu kios pasar dan selanjutnya masuk kedalam kios pasar dengan mengambil rokok berbagai macam merek.

Aksi kejahatan pria asal Solo pertamakali diketahui oleh Turono, salah satu penjaga malam pasar Bunder Sragen saat melakukan patroli malam hari.

Turono mendapati pintu roling di toko gerabah milik Yani waktu itu dalam keadaan terbuka, kemudian saksi mengecek pintu tersebut, pada saat bersamaan pelapor mengecek hasil rekaman CCTV yang berada dirumah pemilik toko, dan ternyata benar telah terjadi pencurian.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui kasat reskrim polres Sragen AKP Wikan Srikadiyono membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga :  Sertijab Komandan Batalyon Infanteri 408 Suhbrastha Dari Letkol Inf Slamet Hardianto Kepada Letkol Inf Afdhal

โ€œMengetahui kejadian tersebut melalui CCTV, korban dan saksi kemudian mengecek barang-barang didalam toko dan didapati rokok berbagai macam merk hilang dengan kerugian Rp. 24.000.000, akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres sragen,โ€ kata AKP Wikan Srikadiyono, Rabu (30/8/2023).

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, tim Satreskrim Polres Sragen dipimpin langsung AKP Wikan Srikadiyono langsung melakukan olah TKP dan pengejaran terhadap pelaku pencurian, dan akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pencurian.

โ€œMenindak lanjuti laporan tersebut, unit Resmob Polres Sragen melakukan serangkaian penyelidikan serta analisa CCTV di TKP, dan pada hari selasa (29/8/2023) pukul 02.30 Wib, berhasil mengamankan pelaku bernama Matias Sularno di hotel di Jalan Profesor Soeharso, Galihasri, Mojosongo, Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah,โ€ jelasnya.

Berikut ini hasil kejahatan Sularno bobol kios pasar bunder Sragen, 5 Slop Rokok Surya 16, 4 Slop Rokok Surya 12, 3 Slop Rokok Gudang Garam, 5 Slop Rokok Dji sam soe, 7 Slop Rokok Jarum super 12, 6 Slop Rokok Clasmild 16, 6 (Enam) Slop Rokok Dunhill hitam 16, 2 Slop Rokok Dji sam soe refil, 1 Slop Rokok Diplomat hitam, 2 Slop Rokok Diplomat putih, 1 Slop Rokok Sampoerna mild, 1 Slop Rokok LA Hitam, 1 (Satu) Slop Rokok LA Putih, 1 Slop Rokok MLD Putih, 1 Slop Rokok Jarum Black Hitam, 1 Slop Rokok Sampurna Hijau, 14 Bungkus Rokok Jarum Super 12, 6 Bungkus Rokok Jarum Super 16, 9 Bungkus Rokok Jarum black Hitam, 9 Bungkus Rokok Diplomat Hitam, 9 Bungkus Rokok Sampurna Hijau, 2 (Dua) Bungkus Rokok Marlboro Merah, 8 Bungkus Rokok Dji sam soe 12 Hijau, 12 Bungkus Rokok Diplomat Putih, 2 Bungkus Rokok Clasmild, 3 Bungkus Rokok MLD, 7 Bungkus Rokok LA, 8 (Delapan) Bungkus Rokok Dunhil Hitam, 5 Bungkus Rokok Samsu Rewil, 5 Bungkus Rokok LA Hitam, 5 Bungkus Rokok Surya 16, 9 Bungkus Rokok Surya 12, Bungkus Rokok GG Filter, 36 Bungkus Rokok Djarum 76 dan uang tunai sebesar Rp. 127.000.

Baca Juga :  Dampak Limbah PT Charoen Pokphand Desa Pagak Sragen Bau Menyengat Dikeluhkan Warga dan Diduga Menggangu Sektor Pertanian

Akibat perbuatannya tersangka melanggar pasal 363 KUH Pidana, pelaku yang juga residivis kejahatan sebelumnya di Sragen pada tahun 2017 kejahatan yang sama mencuri rokok berbagai merek, TKP di Karanganyar tahun 2017 ruko palur dan di tahan 4 bulan, TKP Sukoharjo pada 2018 wilayah nguter, pencurian burung dan HP ditahan selama satu tahun empat bulan, ini bakal kembali mendekam di penjara.

Huri Yanto