Beranda Daerah Boyolali Diduga Terlibat Kasus Tambang Ilegal, Kades Dibal Boyolali, Sulistyanto Terancam Sanksi Pemecatan

Diduga Terlibat Kasus Tambang Ilegal, Kades Dibal Boyolali, Sulistyanto Terancam Sanksi Pemecatan

Ilustrasi tambang. Pixabay

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kades Dibal, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Sulistyanto terancam sanksi pemecatan. Ancaman sanksi didapat lantaran dia diduga terlibat kasus tambang ilegal di wilayah hukum Polres Karanganyar.

Saat ini, Sulistyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Karanganyar. Kondisi tersebut diakui oleh Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Yulius Bagus Trianto.

“Iya, kami sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari Polres Karanganyar,” katanya, Rabu (23/8/2023).

Untuk itu, pihaknya sudah menyiapkan nota dinas bupati untuk menunjuk Pj/plh (Penjabat atau Pelaksana tugas) Kades Dibal.

Penunjukkan Pj atau Plh bertujaun agar jalannya pemerintah desa setempat tak terganggu.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan kajian hukum untuk menjatuhkan sanksi terhadap kades yang bersangkutan. Dia akan diberhentikan sementara hingga ada keputusan hukum tetap. Bahkan, tak menutup kemungkinan, dia tersebut bakal dipecat.

“Itu jika sudah ada keputusan hukuman tetap diatas 5 tahun penjara.”

Dari catatan, Sulistyanto belum lama menjabat Kades Dibal. Dia terpilih menjadi kades dalam pemilihan kepala desa antar waktu pada Maret 2022. Dan dia berhasil meraup 57 suara dari 96 perwakilan masyarakat peserta musyawarah desa (Musdes).

Selanjutnya, Sulistyanto dilantik sebagai kades untuk melanjutkan sisa waktu jabatan kades sebelumnya hingga tahun 2025. Pilkades antar waktu digelar lantaran kades sebelumnya meninggal dunia. Waskita