Beranda Nasional Jogja Emak-emak Asal Surabaya Ini Bertualang Jadi Copet Hingga ke Yogya, Kini Meringkuk...

Emak-emak Asal Surabaya Ini Bertualang Jadi Copet Hingga ke Yogya, Kini Meringkuk di Penjara

Pelaku pencopetan di Plaza Malioboro saat menjelaskan alasan dirinya mencopet, Rabu (2/8/2023) / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Emak-emak asal Tambaksari, Kota Surabaya ini ternyata merupakan residivis kasus pencopetan di sejumlah kota.

Terakhir, aksi perempuan berinisial S tersebut adalah mencuri handphone dari salah seorang pengunjung Plaza Malioboro, Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyidikan.

Informasi yang berhasil diperoleh polisi, S merupakan residivis kasus pencopetan, dan sudah 10 kali menjalani proses hukum.

Kepada awak media usai jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, S mengaku mengatakan, hasil pencurian yang ia lakukan digunakan untuk keperluan makan dan membayar sewa kamar hotel.

“Hp saya jual Rp 400.000, buat membayar hotel sama makan,” katanya saat jumpa pers, Rabu (2/8/2023).

Dia menuturkan, aksi copetnya kerap dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan atau mall.

Modus yang dijalankan yakni ia berpura-pura sebagai pembeli di sebuah tenant baju.

Ketika korban lengah karena asyik memilih baju, S kemudian mengambil barang berharga milik korban yang ditaruh di tas.

“Mulai dari dulu, pernah di Sleman, di mall Jalan Magelang itu,” ungkapnya.

Ia mengaku baru tiga bulan selesai menjalani hukuman penjara.

Namun karena desakan ekonomi, S kembali beraksi di Plaza Malioboro.

“Baru tiga bulan keluar dari LP (Lembaga Pemasyarakatan) uangnya buat makan,” ungkapnya.

S juga mengungkapkan bahwasanya ia sering beraksi seorang diri.

“Saya beraksi sendiri, tidak ada komplotan,” terang dia.

Sebagaimana diketahui, seorang ibu rumah tangga asal Tambaksari, Kota Surabaya diringkus Polisi lantaran mencuri sebuah handphone di Plaza Malioboro, Kota Yogyakarta.

Polisi mengamankan dua pelaku dalam kasus pencopetan barang milik wisatawan yang berkunjung ke Malioboro.

Baca Juga :  Hilang 4 Hari, Lansia Ditemukan Membusuk di Lahan Kosong depan Rutan IIB Bantul

Para pelaku yakni IK perempuan asal Ngampilan, Kota Yogyakarta yang sehari-hari berjualan makanan di angkringan area Malioboro.

Selain itu juga diamankan S, seorang ibu rumah tangga asal Tambaksari, Kora Surabaya, Jawa Timur yang menurut catatan hukumnya sudah 10 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama.

“Kami mengamankan dua tersangka dari dua TKP di wilayah kawasan Malioboro ,” kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada, saat jumpa pers, di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (2/8/2023).

Archye mengatakan untuk perkara S kejadian berlangsung pada Sabtu (22/7/2023) di Plaza Malioboro sekitar pukul 20.30 WIB.

Modus yang dilakukan S yakni dirinya berpura-pura memilih baju di sebuah tenant sembari mengikuti gerak gerik calon korban.

Berdasarkan rekaman CCTV yang ditampilkan kepolisian, S pada saat itu berjalan mengikuti korbannnya.

 

Berikutnya S mengambil sebuah baju di display, lalu dengan tenang ia merogoh tas milik korbannya.

Agar tak ketahuan, baju yang ia ambil dari display digunakan untuk menutup tangannya ketika merogoh tas korban.

“Pada saat korban sedang berbelanja kemudian diduga pelaku mengambil HP yang ada di tasnya (korban) dengan pura-pura mencoba pakaian. Kebetulan ada CCTV yang menyorot pada saat pelaku mengambil barang korban,” jelas Kasatreskrim.

Dijelaskan Archey pelaku merupakan residivis kasus pencopetan dan pernah menjalani proses hukum di beberapa kota.

“Pelaku inisial S ini merupakan residivis dengan perkara yang sama copet sebanyak 10 kali. Di antaranya pernah menjalani di PN Surabaya, Kediri, Sidoarjo, Kudus, Sleman dan baru dua bulan keluar dari penjara terhadap kasus yang sama,” imbuhnya.

Baca Juga :  Hiu Paus Terdampar di Pantai Glagah Kulonprogo, Sempat Dievakuasi Lalu Terbawa Arus Laut Lagi

Selepas melakukan aksinya, S lantas menjual HP hasil curiannya ke seorang pria dengan harga Rp400 ribu.

Pelaku S diamankan aparat kepolisian pada 27 Juli 2023 ketika akan kembali ke Surabaya.

Sehari sebelumnya atau tepatnya pada 26 Juli 2023, Polisi juga mengamankan IK seorang penjual angkringan di kawasan Malioboro .

Dari keterangan polisi, IK melakukan aksi pencopetan pada Minggu (25/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Ia mencopet satu HP milik wisatawan bernama Iyan Apriando kala sedang berkunjung di Malioboro .

“HP milik korban sudah diflash atau diremove untuk digunakan pribadi. Pelaku IK kami amankan di rumahnya,” terang Archye.

Atas tindakannya itu, para pelaku terancam mendapat hukuman pidana penjara selama lima tahun.

“Berdasarkan penyidikan yang telah kami laksanakan diduga pelaku kami jerat dengan Lasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman kurang lebih 5 tahun hukuman penjara,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.