SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OTM) mengimbau para pelaku dan pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk tidak berkenalan dengan rentenir atau dan pinjol ilegal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Friderica Widyasari punya pesan khusus bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Para pelaku UMKM ini diminta agar tidak berkenalan dengan rentenir.
“Ibu-ibu (pelaku UMKM) kenal rentenir enggak? Tahu, tapi enggak usah kenal ya, enggak usah kenalan. Apalagi berteman. Enggak usah, ya,” kata Friderica dalam LIKE IT (Literasi Keuangan Indonesia Terdepan) bertajuk UMKM Maju Investasi Tumbuh di Kalimantan Barat yang dipantau secara virtual, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Pasalnya, rentenir menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi kepada siapa pun yang membutuhkan dana cepat. Sasaran lintah darat ini adalah mereka yang tidak punya jaminan, akses ke bank, ataupun telah masuk dalam daftar blacklist bank karena menunggak pembayaran kredit.
Lebih jauh, Friderica menjelaskan, OJK saat ini telah memiliki program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) untuk memajukan akses keuangan masyarakat. Salah satu sub programnya adalah Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir yang dinilai sangat bagus untuk membantu UMKM naik kelas.
Sub program lain TPKAD juga mencakup kredit pembiayaan sektor prioritas hingga kredit usaha mikro yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan bisnis UMKM.
“Di TPKAD juga ada program yang sangat sukses, kemarin dapat juara satu (Kalimantan Barat/Kalbar juara nasional implementasi) di pusat ya, program Satu rekening Satu Pelajar,” tutur Friderica.
Ia menyebutkan peran aktif pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur Kalimantan Barat dan seluruh jajarannya sudah membuat provinsi tersebut menjadi juara satu dalam inklusi keuangan untuk Satu Rekening Satu Pelajar.
“Sudah sangat masif, dan ini tentu saja sangat bermanfaat untuk masyarakat kita,” ucapnya.
Tak hanya soal rentenir, Friderica juga mengingatkan para pelaku UMKM agar tidak terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang sudah memiliki banyak skema penipuan.
Sampai saat ini, OJK bersama kementerian/lembaga lain disebut sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp 100 triliun.
“Ibu-ibu hati-hati, jangan sampai masuk ke skema-skema seperti ini. Untuk itu, amannya Ibu selalu harus ingat 2L, legal dan logisnya. Kalau ditawari sesuatu, cek dulu legalitasnya, bisa telepon ke OJK kontak 157, dicek juga logis apa tidaknya untuk tawaran-tawaran tersebut,” ucap Friderica.