Beranda Daerah Solo Rektor UNS Jamal Wiwoho Diperiksa Kejaksaan, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Kampus

Rektor UNS Jamal Wiwoho Diperiksa Kejaksaan, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Kampus

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, DB Susanto saat diwawancarai wartawan terkait pemeriksaan Rektor UNS oleh Kejati, Kamis (31/8/2023) / Foto: Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Prof Jamal Wiwoho diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Pantauan di lapangan, Jamal tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (31/8/2023).

Diketahui, Jamal memenuhi panggilan dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) Semarang. Pemeriksaan Jamal tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi Rancangan Kerja dan Rancangan Anggaran UNS.

Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan masih terus berlangsung. Kajari Solo, DB Susanto membenarkan adanya pemeriksaan Rektor UNS di Kejari Solo tersebut. Namun ia menegaskan Kejari Solo hanya ketempatan untuk pelaksanaan pemeriksaan Rektor UNS tersebut.

“Kita hanya ketempatan saja. Kejari bisa ditempati untuk beberapa kasus dengan pertimbangan kasus terjadi di wilayah ini. Termasul untuk kasus ini. Yang memeriksa tetap dari Kejati,” bebernya.

Baca Juga :  Respati Blusukan di Mangkubumen, Warga Sampaikan Usulan Penambahan Puskesmas

Namun demikian, ia enggan menjelaskan lebih rinci terkait pemeriksaan karena bukan ranahnya.

“Selanjutnya ke Kasi Penhum. Pokoknya kita ini ada pelaksanaan pemeriksaan. Ketika lokusnya itu di wilayah, misalnya di Solo, Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung bisa meminjam tempat di Kejari.

Menurut Susanto, kegiatan peminjaman tempat untuk pemeriksaan kasus bukan pertama kali ini.

“Sering. Kapan itu Sumatera Barat itu pinjam tempat juga disini karena saksinga ada di sini,” tukasnya.

Di sisi lain, pemeriksaan Jamal diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan mantan petinggi MWA UNS ke Kejati. Prihatsari