JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh Mabes Polri pada Selasa (1/8/2023) malam.
Hanya saja, status penahanan terhadap Panji Gumilang masih akan ditentukan dalam 1×24 jam oleh Bareskrim Polri.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri hanya mengeluarkan perintah penangkapan terhadap pria yang bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang tersebut.
“Kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa (1/8/2023).
Dari keterangan Djuhandhani, Panji Gumilang ditetapkan tersangka usai dilakukan penyidikan atas laporan penistaan agama yang menjeratnya.
Setelahnya, penyidik kembali lakukan pemeriksaan pada Panji. Di sini, kata Djuhandhani, penyidik ingin mengetahui kondisi mendetai soal Panji Gumilang.
“Mungkin yang bersangkutan (Panji) mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kami periksa lebih detail lagi dengan melihat kondisi yang bersangkutan,” ucapnya.
Menurut pantauan TEMPO di Mabes Polri, belum ada keterangan perihal penahanan Panji Gumilang. Adapun Panji Gumilang diketahui berada di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim, penampakan suasana masih sangat sunyi.
Adapun beberapa pengacara yang mendampingi Panji Gumilang di Bareskrim enggan berkomentar hingga Panji Gumilang keluar dari Barekrim.
Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam.
“Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15 dan selesai pukul 19,” kata Djuhandhani.
Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang pukul 21.15 WIB.
Panji sendiri dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penyidik Bareskrim saat ini juga tengah melakukan penyelidikan dalam sejumlah kasus lainnya terhadap Panji Gumilang.
Di antaranya adalah soal penyelewengan dana zakat, korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima Pondok Pesantren Al Zaytun hingga pencucian uang.
Penyelidikan ini dilakukan Bareskrim setelah Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) terhadap Panji Gumilang. Dalam laporannya, PPATK menyatakan bahwa Panji Gumilang terdeteksi memiliki ratusan rekening atas nama pribadi dan atas nama sejumlah orang lainnya.
Total nilai transaksi dalam rekening itu disebut mencapai Rp 15 triliun. Transaksi tersebut dilakukan Panji sejak 2007 hingga 2023.