BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tim Satpol PP Boyolali mengamankan dua pengamen di simpang 3 Bangak, Kecamatan Banyudono, Minggu (10/9/2023). Keduanya diketahui merupakan warga Surabaya.
Kasi Penindakan, Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono mengatakan, kedua pengamen tersebut mengaku sengaja beroperasi setiap hari Sabtu-Minggu, di saat pegawai pemerintah (ASN) libur. Alasannya adalah agar tidak terkena razia karena karyawan Satpol PP libur.
“Dia bilang, katanya kalau Sabtu -Minggu, Satpol PP libur. Jadi tak mungkin ada razia,” ujar Kasi Penindakan, Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, Senin (11/9/2023).
Namun anggapan kedua pengamen itu ternyata meleset. Pasalnya, tim Satpol PP Boyolali yang telah mengintai kedua pengamen itu pun langsung mengamankannya. Kedua pengamen itu tak berkutik karena tertangkap tangan.
“Mereka tidak tahu kalau Satpol PP tetap beraktifitas meski Sabtu-Minggu,” terangnya.
Kedua pengamen yang terjaring razia itupun diberikan pembinaan. Namun terungkap keduanya bukan warga Boyolali, mereka adalah warga Surabaya. Ngamennya saat sore selepas jam kerja atau Sabtu Minggu.
“Kalau lelah, mereka tidur di mushola bekas Terminal Bangak,” lanjutnya.
Hasil yang diperoleh kedua pengamen itupun cukup banyak. Belum setengah hari, mereka mampu meraup Rp 80 ribu. “Kita minta keluarkan receh-receh, yang seorang dapat Rp 80 ribuan.”
Karena bukan warga Boyolali, keduanya lalu diminta untuk pulang ke daerah asalnya di Surabaya. Dijelaskan pula bahwa di Boyolali sudah ada perda terkait larangan mengamen di simpang jalan atau lampu bangjo.
Ditambahkan, perlakuan berbeda diberikan jika pengamen yang terkena razia adalah warga Boyolali. Jika pengamen warga Boyolali, maka dilakukan pembinaan. Pengamen itu akan diberikan pelatihan kerja di Balai latihan Kerja (BLK).
“Kami sudah memiliki MoU dengan BLK untuk memberikan pelatihan ketrampilan,” katanya
Dengan bekal ketrampilan tersebut maka pengamen nantinya bisa membuka usaha mandiri atau wiraswasta. Bahkan, jika memiliki ijazah yang sesuai, maka setelah mendapatkan pelatihan maka yang bersangkutan bisa disalurkan kerja.
Disisi lain, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan sesuatu kepada pengamen. Sesuai aturan di perda maka larangan tak hanya bagi pengamen semata. Namun juga larangan memberikan sesuatu kepada pengamen. Waskita