JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Alap-alap Sepeda Motor Asal Temanggung Ini Meringkuk di Polsek Mlati, Sleman

Kapolsek Mlati, Kompol Martinus didampingi Kanit Reskrim AKP Bowo Susilo menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolsek Mlati | tribunnews
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Alap-alap sepeda motor berinisial CB alias GDT asal Temanggung ini harus menghentikan aksinya, setelah aparat Polsek Mlati, Sleman berhasil membekuknya.

CB dibekuk polisi saat ia beraksi menggasak sepeda motor di Sendangadi, Kabupaten Sleman.

Tak sendirian, CB (23) menjalankan aksinya tersebut bersama tekannya, berinisial

Pria 32 tahun itu melancarkan aksinya bersama temannya, HK, yang kini mendekam di Rutan Polresta Magelang atas kasus pidana lain.

Kepada polisi, CB mengaku nekat menggasak sepeda motor karena butuh uang buat membayar utang.

Kapolsek Mlati, Kompol Martinus menceritakan, pencurian sepeda motor jenis CB nopol AB-6052-MX yang dilakukan tersangka bersama temannya terjadi pada Kamis (10/8/2023) di sebuah bengkel sepeda motor wilayah Sendangadi, Mlati.

Modus operandinya, kedua tersangka berboncengan mendatangi lokasi mengendarai sepeda motor jenis Satria FU warna hitam.

Sesampainya di lokasi, kedua tersangka mengamati keadaan.

“Ketika situasi sepi dan melihat ada sepeda motor terparkir di depan bengkel, salah satu pelaku turun dari motor dan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T,” katanya, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga :  Berawal dari Penjaja Sayur, Ketahuan Wanita di Kulonprogo Ini Meninggal di Rumahnya

Dalam melancarkan aksinya kedua tersangka saling berbagi peran. Pelaku CB alias GDT, bertugas sebagai Joki.

Sedangkan temannya, HK sebagai eksekutor. Setelah berhasil mengambil sepeda motor di depan bengkel di Sendangadi, kedua tersangka lalu meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor sendiri-sendiri.

Selain mencuri di Mlati, tersangka HK ternyata juga terlibat dalam kasus pidana lain di Magelang dan akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Kini yang bersangkutan mendekam di Rutan Polresta Magelang.

Hasil pengembangan, setelah tersangka HK tertangkap di Magelang, pelaku CB alias GDT juga akhirnya tertangkap di Temanggung pada 26 Agustus lalu.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Bowo Susilo, mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka CB alias GDT, ternyata didapati bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor di Sleman bukan hanya satu kali.

Baca Juga :  Pembatasan BBM Bersubsidi Masih Maju Mundur, Pengamat UGM: Jokowi Sedang Bimbang

Tersangka mengaku, di bulan yang sama telah mencuri sepeda motor Honda Beat di wilayah Cangkringan.

“Jadi kejadiannya ini berurutan. Setelah mencuri Beat di Cangkringan, kemudian mencuri motor CB di Sendangadi. Di bulan yang sama,” terang dia.

Di hadapan petugas dan awak media, pelaku CB alias GDT mengaku nekat mencuri sepeda motor karena diajak oleh temannya, HK, asal Magelang.

Sepeda motor hasil curian rencana akan dijual dan uangnya untuk kebutuhan sekaligus membayar utang.

Namun belum sempat terjual, akhirnya tertangkap.

“Peran saya joki. Saya cuma diajak. (Mau) karena kepepet untuk kebutuhan. Juga buat bayar utang. Utangnya Rp 2 juta,” kata dia.

Saat beraksi, eksekutor yang mengambil motor adalah HK.

Menurut dia, satu sepeda motor tanpa dilengkapi kunci ganda bisa dibobol hanya dalam waktu tiga menit.

Pelaku mengaku menyesal setelah tertangkap dan masuk bui.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com