Beranda Nasional Jogja ART di Bantul Ini Gasak Uang dan Perhiasan Milik Juragannya

ART di Bantul Ini Gasak Uang dan Perhiasan Milik Juragannya

ilustrasi pembobol rumah kosong
Ilustrasi pembobol rumah kosong | joglosemarnews.com

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Adagium bahwa pelaku kejahatan adalah orang terdekat korban rupanya terjadi pula pada diri Sylvia (33), warga Kelurahan Segoroyoso, Pleret, Bantul.

Dijelaskan Kasi Humas Polres Bantul , Iptu I Nengah Jeffry Prana, mengatakan, kejadian pencurian itu dilakukan oleh seorang asisten rumah tangga korban sendiri.

“Pelaku adalah ART korban dan merupakan warga Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul , DI Yogyakarta, berinisial VA (25),” tuturnya melalui keterangan resminya, Jumat (8/9/2023).

Kasus pencurian itu pun terungkap di kediaman pelaku pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 24.00 WIB.

Namun sebelum itu terungkap, korban sedang menyimpan sejumlah perhiasan dan hendak memakainya.

“Awal kejadian, korban menyimpan perhiasan berupa emas gelang seberat 20,25 gram, satu perhiasan cincin seberat 4,9 gram, perhiasan cincin dari arab, dan uang tunai sekitar Rp7 juta di dalam almari,” bebernya.

Baca Juga :  Ringkus 16 Tersangka Narkoba, Polresta Yogyakarta Sita Ribuan Obat Berbahaya

“Kemudian, korban akan memakai perhiasan itu. Namun, ternyata perhiasan dan uang tunai (yang disimpan di dalam almari di rumah korban) sudah tidak ada atau hilang,” imbuh Jeffry.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan bahwa dugaan pelaku tindak pencurian tersebut tak lain adalah ART korban.

“Setelah pelaku diamankan, selanjutnya diinterogasi. Dari situ, pelaku mengaku bahwa telah mencuri perhiasan dan uang (milik majikannya),” jelas Jeffry.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara selama maksimal lima tahun.

Baca Juga :  Tebing Longsor di Kulonprogo Sempat Putuskan Akses Jalan Kalibawang-Samigaluh  

www.tribunnews.com