Beranda Info Loker Ingin Daftar CPNS? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan dan Cara Mendaftarnya

Ingin Daftar CPNS? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan dan Cara Mendaftarnya

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Rencananya tahapan pendaftaran akan dimulai pada 17 September 2023.

Bila Anda akan mendaftar, ada sejumlah berkas dokumen yang yang perlu disiapkan dari sekarang. Lalu apa saja berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS 2023.

Berikut adalah berkas persyaratan CPNS 2023 yang harus dipenuhi oleh calon peserta CPNS 2023.

Berkas Persyaratan CPNS 2023

Sebelum mendaftar CPNS 2023, tentunya calon pelamar harus mencermati berkas pendaftaran CPNS 2023. Mengutip laman menpan.go.id, ada beberapa berkas persyaratan yang bisa disiapkan sebelum pendaftaran CPNS dibuka. Berikut ini adalah berkas persyaratan yang perlu Anda persiapkan, di antaranya:

  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • KTP
  • Akta kelahiran
  • Daftar riwayat hidup
    Sedangkan untuk dokumen lain yang dibutuhkan, nantinya akan diumumkan bersamaan dalam pengumuman resmi CPNS 2023 pada 16 September 2023.

Syarat Daftar CPNS 2023

Meski akan dibuka sebentar lagi, namun belum ada keterangan lebih lanjut terkait syarat penerimaan CPNS 2023. Tapi apabila menengok Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 tentang Manajemen PNS, syarat daftar CPNS adalah sebagai berikut.

  • Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat mendaftar
  • Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana dengan vonis kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan yang dilayangkan pengadilan
  • Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau dipecat tidak hormat sebagai prajurit TNI, personel Polri, atau PNS, serta tidak dikeluarkan secara tidak hormat sebagai karyawan swasta
  • Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis atau tidak menjadi anggota partai politik (parpol)
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai syarat daftar CPNS
  • Sehat secara jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain sesuai ketentuan masing-masing instansi
Baca Juga :  Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Gerindra Apresiasi Langkah Tegas Menteri Imipas Soap Tahanan Rutan Salemba Kabur

Cara Mendaftar CPNS 2023

Adapun proses pendaftaran orang CPNS 2023 dilaksanakan secara daring (online) melalui portal BKN. Meski begitu, hingga saat ini portal BKN belum dapat diakses. Berikut adalah langkah-langkah mendaftar CPNS 2023 ketika nanti secara resmi dibuka:

  • Pergi ke laman https pada//sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN BKN
  • Lengkapi data diri meliputi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, nomor handphone (HP), dan alamat email aktif
  • Konfirmasi akun melalui pesan yang dikirim ke email atau SMS
  • Pilih jenis seleksi, baik CPNS maupun PPPK
  • Pilih formasi sesuai syarat daftar CPNS 2023
  • Unggah seluruh dokumen yang dipindai (scan) dengan ukuran dan format sesuai ketentuan
  • Periksa seluruh informasi dan data diri, lalu cetak kartu pendaftaran akun CPNS 2023 dan kartu informasi akun
    Demikian informasi mengenai berkas pendaftaran CPNS 2023 yang harus disiapkan beserta cara daftar dan syaratnya. Semoga dapat membantu Anda dalam proses pendaftaran CPNS 2023 mendatang.

    www.tempo.co