SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan seorang warga Bali berinisial KS (37) yang kedapatan menjual minuman keras jenis arak di sebuah rumah kos wilayah Mojosongo, Jebres, Solo, Rabu (27/09/2023).
Penangkapan pelaku dilakukan polisi berdasarkan laporam dari warga.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya rumah kos yang dijadikan tempat untuk menyimpan dan mengedarkan minuman keras jenis arak Bali.
“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo bergegas menuju ke lokasi sesuai informasi masyarakat. Sesampainya di lokasi Tim sparta langsung melakukan penggeledahan di lokasi rumah kos tersebut dan berhasil menemukan Miras jenis Arak Bali,” ujarnya, Rabu (27/9/2023).
Dari rumah kos tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 25 botol air mineral ukuran 500 ml berisi Arak Bali, satu jerigen ukuran 30 L berisi Arak Bali dan satu jerigen ukuran 30 L berisi setengah Arak Bali. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengimbau pada masyarakat agar ikut berperan aktif menjaga Kita Solo bebas dari Pekat (Penyakit Masyarakat).
“Operasi Pekat ini terus kita lakukan guna menekan angka peredaran miras juga mengurangi angka pecandu miras di wilayah Kota Solo. Memberantas miras akan lebih maksimal jika ada peran serta masyarakat. Maka dari itu dimohon masyarakat untuk bersama -sama memerangi Miras,” tukasnya. Prihatsari