Beranda Umum Nasional Mulai 2024, PNS Bakal Terima Gaji dengan Skema Tunggal, Tanpa Tunjangn-tunjangan Melekat

Mulai 2024, PNS Bakal Terima Gaji dengan Skema Tunggal, Tanpa Tunjangn-tunjangan Melekat

Ilustrasi PNS / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Mulai tahun 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal menerima gaji tunggal (single salary), tanpa adanya tujangan-tunjangan melekat seperti tahun-tahun sebelumnya.

Skema gaji tunggal tersebut kini tengah dirumuskan oleh pemerintah.

Dengan demikian, nantinya PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan tanpa tunjangan-tunjangan yang melekat seperti tahun-tahun sebelumnya.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bersama Komisi XI DPR di Jakarta, pada Senin (11/9/2023).

Lantas, sebenarnya apa saja tunjangan PNS saat ini dan berapa besarannya? Berikut informasinya.

  1. Tunjangan Kinerja

Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda tergantung instansi tempat bekerja dan kelas jabatannya. Tukin tertinggi di tingkat pemerintah pusat akan didapatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP.

Tukin tertinggi pegawai DJP Kemenkeu sebesar Rp 117.357.000 untuk level jabatan eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sedangkan tukin paling rendah diperoleh pegawai dengan jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4, yaitu sebesar Rp 5.631.800.

  1. Tunjangan Suami/Istri

Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, PNS yang memiliki suami/istri berhak memperoleh tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok. Namun, apabila suami dan istri berstatus sebagai PNS, maka tunjangan keluarga hanya diberikan satu.

Baca Juga :  Beban Rakyat Bakal Kian Berat! Usai PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga BBM, LPG dan Tarif Listrik Bisa Melonjak

 

  1. Tunjangan Anak

Anak dari PNS juga diberikan tunjangan yang ketentuannya diatur dalam PP No. 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak per bulan adalah 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak, dengan batasan maksimal tiga orang.

Selain itu, tunjangan anak akan disalurkan apabila memenuhi syarat, antara lain berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan secara nyata menjadi tanggungannya.

  1. Tunjangan Makan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 83/PMK.02.2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran (TA) 2023, uang makan yang didapatkan PNS per hari untuk Golongan I dan II sebesar Rp 35.000, Rp 37.000 bagi Golongan III, dan Rp 41.000 untuk Golongan IV.

  1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan akan diberikan kepada PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural. Artinya, tunjangan tersebut hanya bisa diterima oleh PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan sesuai dengan Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Berikut rinciannya.

 

–       Eselon IA: Rp 5.500.000.

 

–       Eselon IB: Rp 4.375.000.

 

–       Eselon IIA: Rp 3.250.000.

 

–       Eselon IIB: Rp 2.025.000.

 

–       Eselon IIIA: Rp 1.260.000.

 

–       Eselon IIIB: Rp 980.000.

 

–       Eselon IVA: Rp 540.000.

 

–       Eselon IVB: Rp 490.000.

Baca Juga :  Prabowo Keliling Dunia, Gibran Keliling Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis

 

–       Eselon VA: Rp 360.000.

 

  1. Tunjangan Umum

PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Hal tersebut sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS.

Adapun besaran tunjangan umum untuk PNS Golongan I sebesar Rp 175.000, Rp 180.000 untuk Golongan II, Rp 185.000 bagi PNS Golongan III, dan Rp 190.000 untuk Golongan IV.

Tak hanya itu, PNS juga mendapatkan THR dan gaji ke-13 setiap tahun. Hal itu diatur dalam PP No. 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

www.tempo.co