SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terdakwa pelaku pencabulan terhadap belasan anak di Kabupaten Sleman berinisial BM alias Omyang alias Papi alias Koko, akhirnya tidak jadi dikebiri.
Pasalnya, Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sleman menolak pidana tambahan kebiri terhadap terdakwa dalam sidang putusan, Jumat (8/9/2023).
Akan tetapi, terdakwa kasus pencabulan dan persetubuhan belasan anak di sebuah apartemen di Sleman itu dijatuhi vonis 16 tahun penjara setelah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah.
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan di PN Sleman itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara.
Mengenai vonis tersebut, Jaksa mengaku masih berpikir-pikir.
“JPU pikir-pikir,” kata Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto singkat menanggapi putusan hakim, Jumat (8/9/2023).
Hal senada juga diungkapkan Anargha Nandiwardhana, penasehat hukum terdakwa.
Menurut dia, pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan klien.
Artinya masih pikir-pikir dengan vonis majelis hakim.
Kendati demikian, Ia bersyukur karena hukuman kebiri akhirnya ditolak.
“Iya (masih pikir-pikir) dalam satu dua hari ini. Tapi setidaknya kami Alhamdulillah, pidana kebirinya ditolak. Karena beliau (terdakwa) sakit jantung yang harus kontrol karena sudah waktunya kontrol,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, Budi Mulyana alias Omyang alias Papi alias Koko, terdakwa kasus pencabulan dan persetubuhan belasan anak di sebuah apartemen di Sleman menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jumat (8/9/2023).
Dalam persidangan itu, terdakwa divonis pidana penjara 16 tahun dan denda Rp 2 miliar setelah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa oleh karena ini dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua Aminuddin SH MH, didampingi hakim anggota Sagung Bunga Mayasari SH MH dan Agus Triyanto SH MH, saat membacakan putusan, di ruang sidang I PN Sleman, Jumat.
Menurut hakim, terdakwa Budi Mulyana dalam perkara ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak yang masih di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya serta membujuk anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan.
Terdakwa juga dibebankan untuk membayar restitusi atau kerugian kepada dua korban, masing-masing senilai Rp 19.360.000.
Dalam perkara ini, Hakim juga menolak hukuman kebiri kimia seperti yang dituntut JPU.
Hakim juga mengadili dengan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti beberapa botol minuman keras dimusnahkan.
Sebagaimana diketahui, Budi Mulyana (BM) merupakan terdakwa pencabulan dan persetubuhan terhadap 17 anak yang berasal dari Sleman dan kota Yogyakarta .
Pria berusia 54 tahun itu melakukan aksi bejatnya mayoritas di kos maupun apartemen sekitaran Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY).
Usia korbannya bervariasi mulai dari 13 hingga 18 tahun sehingga masih kategori anak di bawah umur.
Terbongkarnya kasus persetubuhan terhadap anak yang rata-rata pelajar ini, bermula pada 25 Januari 2023 lalu, salah satu guru di sekolah tempat korban belajar melakukan pengecekan terhadap isi tas maupun handphone milik para siswa.
Setelah dicek, didapati di sebuah aplikasi chatting di salah satu handphone muridnya yang sedang membahas foto telanjang salah satu korban.
Murid tersebut diduga melakukan transaksi protitusi online atau open BO bersama teman-temannya.
Guru tersebut lalu melaporkan temuan tersebut ke Polda DIY.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY dengan melakukan penelusuran dan investigasi.
Mengambil keterangan saksi-saksi maupun saksi korban.
Hasilnya, petugas menetapkan tersangka berinisial BM, asal Bantul atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap belasan anak.