Beranda Umum Nasional Penggunaan Nomor RF Tak Berlaku Mulai Oktober 2023

Penggunaan Nomor RF Tak Berlaku Mulai Oktober 2023

Ilustrasi pelat nomor kendaraan | sumber : Humas Polres Sijunjung

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Penggunaan pelat nomor RF tidak lagi berlaku dan resmi dihapus mulai Oktober 2023. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pada Juni lalu.

“Berarti kalau bulan Oktober 2023 sudah nol pelat RF, kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023 itu indikasi palsu,” terang Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 22 Juni 2023.

Menurut Yusri, tidak ada lagi perpanjangan pelat nomor khusus RF dan polda-polda sudah tidak boleh lagi menerbitkan pelat nomor khusus atau pun pelat nomor rahasia. Pelat nomor ini penggunaannya terbatas hanya untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI, dan Polri.

“Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2023, sudah tidak boleh lagi polda-polda atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia,” tuturnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan bahwa pelat nomor khusus RF akan diganti menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu. Untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, lanjut dia, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri.

Baca Juga :  Polisi Temukan Gudang Narkoba dan Senjata Api di Sebuah Apartemen Tangerang

Permohonan pelat nomor khusus disampaikan kepada Baintelkam Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.

Aturan Pengiriman ini serta menyertakan pengguna nomor khusus dan rahasia dilakukan agar memudahkan Korlantas Polri untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut.

“Jadi tidak ada lagi itu pelat nomor khusus atau rahasia ini dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya,” ujar Yusri.

Dengan adanya permohonan ini, lanjut Yusri, ia dapat dengan mudah mengirimkan surat tilang kepada pejabat berwenang terkait tiap-tiap kementerian/lembaga (inspektorat, POM TNI, Propam Polri).

Baca Juga :  DPR Minta Cak Imin Redam Pernyataan Tendensius soal Banjir Sumatera, Tidak Saling Menyalahkan

Sedangkan untuk pelat nomor khusus dan rahasia seperti QH, IR, BH juga sudah tidak berlaku lagi. Pelat rahasia yang diketahui ini akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya oleh database Korlantas Polri dan kamera ETLE.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.