Beranda Umum Nasional Polemik Ganjar Masuk Siaran Adzan Televisi, Bawalu: Bukan Kampanye

Polemik Ganjar Masuk Siaran Adzan Televisi, Bawalu: Bukan Kampanye

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Video tayangan yang memperlihatkan Ganjar Pranowo dalam adzan di sebuah statiun televisi, dinyatakan selesai.

Pasalnya, Bawaslu RI menyebut tayangan azan yang menampilkan bakal capres PDIP Ganjar Pranowo di salah satu stasiun TV swasta bukanlah termasuk bagian dari kampanye.

Ketua BawaluRI, Rahmat Bagja menjelaskan, bahwa kampanye itu melibatkan peserta Pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu dan terdapat narasi untuk meyakinkan publik.

“Peserta pemilu tidak? Kemudian untuk meyakinkan, meyakinkannya di mana? Eksplisit kan seharusnya?” ujar Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Sementara itu, meskipun Ganjar telah berstatus sebagai bakal calon presiden yang diusung PDIP, tetapi menurut Bawaslu, Ganjar bukanlah peserta pemilu karena belum melakukan pendaftaran sebagai bakal calon presiden.

“Capres tidak? Bakal capres tidak? Kan belum daftar,” ujarnya.

Baca Juga :  DPR Wanti-wanti Pemerintah untuk Tunda Kenaikan PPN, Ini Sebabnya

Lebih lanjut, kampanye menurut Bagja dapat diartikan apabila seseorang yang tentunya peserta pemilu melakukan aktivitas yang berkaitan dengan menawarkan visi, misi, program kerja, hingga citra diri. Masih menurut Bagja, ketiga hal tersebut harus dipenuhi untuk dapat disebut sebagai kampanye.

“Itu tiga hal yang harus dipenuhi untuk membuat kampanye. Itu jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Bagja.

 

Selain itu, Bagja turut menyinggung permasalahan yang juga pernah menimpa Anies Baswedan. Pada saat itu, Anies dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mencuri start kampanye oleh seorang bernama Mahmud Tamher.

Laporan tersebut berisi peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi presiden yang dilakukan oleh terlapor AB (Anies Baswedan) pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.

“Sama kayak Mas Anies kan kemarin yang dulu ada perkara. Itu kan saya ingatkan imbau kepada peserta pemilunya, bukan ininya kan,” katanya.

Baca Juga :  Lagi-lagi, Kampanye Luthfi-Taj Yasin di Blora Perlu Bantuan Jokowi

Seperti dilansir dari laman Bawaslu.go.id, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki beberapa tugas dan wewenang.

www.tempo.co