
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Presiden Joko Widodo menegaskan, Pemerintah kini sedang menyusun regulasi untuk mengatur media sosial yang melakukan kegiatan jual beli seperti Tiktok Shop.
Regulasi tersebut, menurut Presiden Jokowi, masih dalam tahap finalisasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Itu yang baru segera diatur. Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya sudah rampung tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu,” katanya.
Tiktok Shop sendiri, jelas Presiden, nantinya akan diatur dalam revisi Permendag 50 tahun 2020. Pasalnya TikTok belum mendapatkan izin PMSE dari Kementerian Perdagangan.
Selama ini Tiktok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Presiden Jokowi sendiri, disebut-sebut telah menyetujui Revisi Permendag 50 tahun 2020 dan kini tinggal menunggu teken dari Menteri Perdagangan.
Di sela-sela meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023), Presiden Jokowi kembali menegaskan bahwa media sosial seharusnya tidak melakukan perniagaan seperti e-commerce.
Hal itu disampaikan Jokowi merespons fenomena media sosial yang menjadi e-commerce seperti Tiktok Shop. Keberadaan Tiktok Shop tersebut ditenggarai menjadi penyebab sepinya pasar konvensional.
“Mestinya ini kan dia itu sosial media. Bukan ekonomi media,” katanya.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















