JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Di tengah pro kontra mengenai batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden yang tengah digodong di Mahkamah Konstitusi (MK), mantan ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, masalah umur calon presiden/wakil presiden (capres/cawapres) tidak ada standar konstitusinya.
Sebaliknya, penetapan batas umur capres/cawapres merupakan kesepakatan politik yang ada di DPR sebagai pembentuk undang-undang.
“Masalah umur capres/cawapres tidak ada standar konstitusinya. Apakah 39, 45 tahun atau berapa, itu kesepakatan politik yang ada di DPR,” kata Hamdan, Minggu (15/10/2023).
Dijelaskan, di MK itu tidak berdasarkan kesepakatan tetapi berdasar standar norma.
Dan tidak ada standar norma atas berapa sebenarnya umur yang tepat untuk presiden atau wakil presiden.
“Itulah yang biasa disebut open legal policy, terserah pada keputusan politik pembentuk UU. Itu prinsipnya,” papar Hamdan.
Megenai boleh atau tidak MK menentukan harus umur tertentu? Hamdan menegaskan bahwa hal tidak ada standar norma.
“Tidak ada yang //aple to aple untuk dijadikan standar. Ini beda dengan masalah hakim agung atau hakim konstitusi, dua-duanya adalah pengadilan tingkat terakhir maka harus standar normanya sama. Itu bisa ada standarnya. Kalau berbeda berarti namanya ada perlakuan yang beda. Kalau ini (umur capres/cawapres) tidak ada itu,” papar Hamdan.
Sementara itu, pengamat politik IPO, Dedi Kurnia Syah mengatakan, MK tidak memiliki hak untuk melakukan perubahan terhadap UU.
“Kalaupun MK menerima gugatan ini kan sebetulnya dimulai karena perpanjangan masa jabatan di KPK yang disetujui. Ini yang membuat semua orang latah mengajukan gugatan,” ungkap Dedi.
Kalaupun MK mengabulkan gugatan menurunkan batas usia capres/cawapres tetap harus dikembalikan ke DPR.
Menurutnya, DPR yang berhak untuk merumuskan kembali UU. dengan merevisi UU sesuai dengan rekomendasi MK.
Dengan konsekuensi ini, lanjut Dedi, kalaupun pilpres memungkinan batas usia tidak lagi 40 tahun maka baru bisa dilakukan pada Pilpres 2029.
“Bukan berlaku di Pilpres 2024,” ungkap dia.