Beranda Umum Nasional Disebut Mahkamah Keluarga, Anwar Usman Malah Membenarkan: Benar, Keluarga Bangsa Indonesia, Gitu!

Disebut Mahkamah Keluarga, Anwar Usman Malah Membenarkan: Benar, Keluarga Bangsa Indonesia, Gitu!

Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Keduanya memiliki sikap berbeda menyikapi sindiran Mahkamah Keluarga pascaputusan MK bacakan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia minimal Capres-Cawapres | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketika hampir semua  elemen bangsa Indonesia menyindir Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Mahkamah Keluarga usai keputusannya yang memuluskan jalan Gibran nyapres, namun Ketua MK yang tak lain paman Gibran, santai-santai saja.

Bahkan secara berseloroh ia membenarkan anggapan itu dan menambahkan kata-kata baru menjadi Keluarga Bangsa Indonesia.

“Benar, keluarga bangsa Indonesia. Gitu,” kata Anwar Usman di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/101/2023).

Sindiran ‘Mahkamah Keluarga’ mencuat setelah Mahkamah Konstitusi membaca putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia minimal Capres-Cawapres.

Saat ini seluruh hakim MK dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik di balik putusan yang menyebabkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

Isu konflik kepentingan pun menyeruak mengingat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Karena Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Gibran, hingga muncul istilh ‘Mahkamah Keluarga’ setelah putusan yang menguntungkan pihak Gibran tersebut dibacakan.

 

Lain halnya dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Ia mengaku sedih dengan munculnya istilah Mahkamah Keluarga terhadap lembaganya.

“Kalau sampai ada komentar kayak begitu saya sedih dan saya mengatakan enggak. Enggak. MK ya Mahkamah Konstitusi,” ujar Arief kepada awak media kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

“Dan kalaupun ada yang menganggap gitu, saya sedih sekali. Pengalaman saya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi sudah 12 tahun saya. Kalau ada komentar begitu saya sedih. Ngeri lah kalau bagi saya,” lanjut dia.

Lebih lanjut ia meminta untuk seluruh pihak menjaga nama baik MK dan tidak menyebarluaskan hal-hal negatif seperti istilah Mahkamah Keluarga.

Baca Juga :  Jabatan Desa Jadi Komoditas, Anak Buah Sudewo Mark Up Tarif hingga Ratusan Juta, Sekdes Dibanderol Rp 225 Juta

“Saya mohon teman-teman bisa menjaga bersama-sama MK. Jadi ada berita-berita negatif atau sampai mengatakan itu Mahkamah Keluarga ya jangan sampai disebarluaskan lah, itu engga baik,” kata Arief.

Arief Hidayat pun mengungkapkan bahwa sembilan Hakim Konstitusi, termasuk dirinya mesti direshuffle.

“Dalam benak saya, terakhir-akhir ini saya mengatakan sepertinya Mahkamah Konstitusi 9 hakimnya mesti direshuffle,” kata Arief Hidayat dalam keterangannya, dikutip Selasa (31/10/2023).

Wacana reshuffle itu dilontarkan Arief saking merasa buntunya bahwa marwah MK bisa pulih seperti dulu.

“Karena kebuntuan saya, bagaimana harus menjaga marwah ini. Saya dalam hati mengatakan itu,” ujarnya.

Namun, hal itu hanya dapat terwujud bila masyarakat sudah menghendaki.

Jika itu dapat menjadi cara untuk memulihkan marwah MK, maka dia siap untuk direshuffle.

 

Ke delapan rekannya pun diharapkan memiliki kesiapan serupa jika masyarakat menginginkannya.

“Apa iya ya kita mampu pulih? Kalau tidak mampu pulih bagaimana? Kalau kesembilan itu memang harus direshuffle, kalau memang itu keinginan bangsa Indonesia untuk terus kemudian mereshuffle Mahkamah Konstitusi, saya kira bagi saya pun tidak apa,” katanya.

Diketahui buntut putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023 soal batas usia Capres-Cawapres, MK menerima 18 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan dari 18 laporan dugaan pelanggaran etik hakim diterima MKMK, laporan banyak ditujukan terhadap Ketua MK Anwar Usman.

“Jadi sekarang sudah 18 laporan. Jadi sudah nambah lagi ini dua hari ini. Dari 18 itu, ada 6 isu. Kemudian ada 9 terlapor tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman,” ucap Jimly di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Baca Juga :  MBG Universal Bikin Boros, IDEAS: Dengan Skala Prioritas Cukup Rp 66 T

“Itu Pak Anwar Usman paling banyak. Kedua, Pak Saldi. Ketiga, Pak Arief. Itu yang paling banyak,” sambungnya.

“Selain itu ya bersama-sama (hakim terlapor). Ada yang bersama-sama 5 orang (hakim), ada yang 2 orang, ada yang sama-sama 9 orang,” katanya.

Lebih lanjut, Jimly menyampaikan, 9 hakim konstitusi akan menjalani sidang satu per satu dalam rangka menyikapi laporan tersebut.

“Kemungkinan khusus untuk ketua (Anwar Usman) dua kali. Pertama besok, terakhir nanti diperiksa lagi, karena dia paling banyak,” kata Jimly.

MKMK pun mulai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Selasa (31/10/2023) sore.

Ketua MK Anwar Usman dan Arif Hidayat menjadi orang yang menjalani sidang MKMK sore ini.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.