Beranda Umum Nasional Fraksi NasDem Tak Tahu Uang dari SYL untuk Bantuan Bencana Alam Hasil...

Fraksi NasDem Tak Tahu Uang dari SYL untuk Bantuan Bencana Alam Hasil Korupsi

Mentan Syahrul Yasin Limpo usai diklarifikasi KPK selama 3,5 jam terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Saat ini Syahrul dikabarkan hilang kontak di Eropa. | tribunnews

JAKARTA,JOGLOSEMARNEWS.COM Fraksi Partai NasDem DPR RI mengaku tak tahu menahu asal uang yang diberikan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL), apakah uang hasil korupsi atau bukan.

Uang pemberian dari SYL tersebut diberikan untuk bantuan bencana alam.

Hal itu diungkapkan oleh Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Dia juga membenarkan uang yang diberikan sebesar Rp 20 juta.

“Ke fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam itu bener nilainya Rp 20 juta,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Sahroni mengaku NasDem tidak tahu menahu asal usul uang tersebut. Menurutnya, pihaknya hanya menerima bantuan bencana alam dari para kader-kader NasDem.

“Kita mana tahu itu uang dari mananya. Kami anggota DPR RI semua memberikan bantuan bencana alam di manapun berada buat masyarakat yang terkena dampak,” katanya.

Lebih lanjut, Sahroni menyatakan pihaknya masih menunggu pernyataan dari KPK soal aliran dana tersebut.

“Langkah selanjutnya tunggu dari KPK,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami kemungkinan aliran uang diduga hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem. SYL diketahui merupakan kader Partai NasDem.

Baca Juga :  Hujan Ekstrem Picu Longsor Beruntun di Bandung Barat, Akses Warga Terputus

Dia baru saja diumumkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), pada Rabu (11/10/2023) malam.

“Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjawab pertanyaan jurnalis dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Tak hanya SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (11/10/2023).

Dia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini.

“Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” ujar Tanak.

SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar.

Baca Juga :  Status Bencana Nasional Tak Kunjung Ditetapkan, Publik Pertanyakan Sikap Pemerintah

Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.

Tanak juga memastikan tim penyidik akan menelusuri aliran uang atau follow the money termasuk kepada keluarga inti SYL.

SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.