JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Gegara Kecanduan Judi Slot, Pria Yogya Ini Tega Embat Motor Teman Sendiri

ilustrasi / tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebagaimana cinta, judi pun bisa membutakan mata hati seseorang, sampai-sampai harus menggelapkan sepeda motor milik teman sendiri.

Hal itu terjadi pada diri seorang pria 25 tahun berinisial AP, warga Kalurahan Sidoarum, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman.

Kini ia pun harus berurusan dengan kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri.

Kanit Reserse Kriminal Polsek Wirobrajan, Ipda Wahyu Tri Untoro, mengatakan kejadian ini pada hari Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 17.00 WIB  di Jalan Werkudoro, Kalurahan Wirobrajan, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

Korban pada kasus ini adalah seorang pria bernama MRS, yang merupakan warga Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.

Peristiwa bermula saat pelaku menghubungi korban dengan maksud menggunakan sepeda motor milik korban merk Honda Beat, dengan nomor polisi AB 3614 PI untuk keperluan COD (Cash on Delivery).

Baca Juga :  Diduga Terlibat Aksi Penggelapan, 2 Warga Bantul Ini Diringkus Polisi

Selanjutnya pelaku meminta korban datang ke tempat kerjanya di Jalan Werkudoro untuk mengantarkan sepeda motor tersebut.

Hubungan korban dan pelaku sudah saling kenal alias berteman.

“Setelah pertemuan itu, pelaku juga meminta STNK sepeda motor dan berjanji akan mengembalikannya pada malam harinya,” kata Ipda Wahyu, Rabu (11/10/2023).

Akan tetapi sampai dengan malam hari korban tak kunjung mendapat kabar keberadaan pelaku.

Korban hanya diberitahu bahwa yang bersangkutan masih dalam proses COD di daerah Magelang, dan berjanji akan mengembalikannya setelah proses COD selesai.

“Namun, pelaku tetap tidak memberi kabar, hingga pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, korban kembali mencoba menghubungi pelaku. Sayangnya, handphone pelaku tidak bisa dihubungi, dan sepeda motor tersebut tidak dikembalikan,” terang Kanit Reskrim.

Baca Juga :  Sultan HB X Minta Penambangan yang Berpotensi Rusak Lingkungan di DIY untuk Ditutup

Merasa bahwa sepeda motornya tidak segera dikembalikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Wirobrajan.

Petugas yang menerima laporan tersebut lantas melakukan penyelidikan.

Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Wirobrajan Yogyakarta mendapatkan informasi bahwa pelaku penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan ke Polsek Wirobrajan berada di wilayah Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.

Dengan informasi tersebut, anggota Unit Reserse Kriminal menuju ke lokasi yang dimaksud untuk meringkus pelaku.

“Sekarang telah kami amankan, hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksinya itu karena kecanduan judi online. Untuk sepeda motor sendiri saat itu digadaikan,” tutupnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com