JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Golkar Resmi Usung Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Ini Sosok Yang Disebut Pengganti Walikota Solo

Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua MK Anwar Usman  dan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka | tribunnews
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto telah resmi mengusung Gibran Rakabuming menjadi cawapres Prabowo Subianto dalam pilpres 2024 mendatang.

Sosok pengganti Gibran Rakabuming sebagai Walikota Solopun belum dapat dipastikan.

Meski demikian Ahmad Sapari, Wakil Ketua DPRD Solo menyebut bahwa Teguh Prakosa sebagai Wakil Walikota Solo akan kemungkinan besar naik.

“Pak Teguh naik kemungkinan besar Penjabat (PJ). Karena ada wakil, wakilnya naik. Terus sampai akhir ndak diganti,” terangnya Sabtu, (21/10/2023).

Ahmad Sapari kemudian memberikan contoh serupa seperti yang terjadi di Kabupaten Karanganyar.

“Sebagai PJ istilahnya kayak Karanganyar, Karanganyar kan juga PJ. Pak Juliyatmono maju DPR RI, iya (menggantikan),” tandasnya.

Jika berdasarkan Permendagri nomor 4 tahun 2023 pasal 9 pengusulan Pj dapat dilakukan oleh menteri, gubernur, dan DPRD kabupaten atau kota.

Baca Juga :  Tingkatkan Literasi Sekolah Terpadu Lewat Program Nyalanesia

Lalu pada pasal 3 disebutkan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan:

a. mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan

b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota;

c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;

d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. dan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga :  Terlanjur Malu Jadi Motif Penipuan Catering di Solo dengan Kerugian Hampir Rp 1 Miliar

Lalu pada pasal 9 ayat (1) Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh:
a. Menteri;
gubernur; dan
DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.

(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan.

(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

(4) DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

(5) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Ando

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com