Beranda Umum Nasional Hasil Survei Voxpol: Dinasti Politik Rusak Kualitas Demokrasi

Hasil Survei Voxpol: Dinasti Politik Rusak Kualitas Demokrasi

Analis Politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menyatakan dinasti politik merusak kualitas demokrasi
Analis Politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Dinasti politik yang sekarang sedang berlangsung, dinilai merusak kualitas demokrasi di tanah air.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting, Pangi Syarwi Chaniago.

Ia mengatakan hal itu saat menjelaskan hasil survei yang dilakukan lembaganya. Hasil survei menunjukkan bahwa masyarakat menilai dinasti politik akan merusak kualitas demokrasi.

“Mayoritas responden tidak setuju adanya praktik semacam itu,  karena dianggap akan merusak demokrasi. Oleh karena itu dibutuhkan regulasi yang jelas untuk mengatasi persoalan ini,” ujar Pangi dalam keterangan tertulis, Sabtu 21 Oktober 2023.

Menurut hasil perolehan survei Voxpol yang dilakukan pada kurun waktu 24 Juli hingga 02 Agustus 2023, dengan jumlah responden sebanyak 1.200, menyatakan bahwa 69,3 persen tidak setuju adanya dinasti politik, dan 14,8 persen setuju dinasti politik.

Baca Juga :  Ternyata, Sehari Sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka, Tom Lembong Unggah Ini!

Selain itu, Voxpol juga menguji hasil mengenai dinasti politik yang dapat menyebabkan penurunan kualitas demokrasi di Indonesia.

“Sebesar 67,9 persen percaya bahwa hal itu  dapat menyebabkan penurunan kualitas demokrasi, dan sisanya sebesar 12,9 persen menyatakan tidak percaya,” kata Pangi.

Pangi juga menjabarkan mengenai langkah regulasi yang tepat untuk mengurangi keberadaan dinasti politik. “Sebanyak 74,8 persen mendukung untuk batasi keberadaan dinasti politik, dan hanya 6,5 persen yang tidak mendukung,” kata dia.

Survei Voxpol Center ini menggunakan metode multistage random sampling, dengan populasi survei adalah warga negara Indonesia atau WNI yang telah mempunyai hak suara, yakni berusia 17 tahun ke atas (memiliki KTP) atau yang sudah menikah.

Baca Juga :  Sudah Tetapkan Status Tersangka, Kejagung Belum Kantongi Bukti Aliran Dana Korupsi Impor Gula ke Tom Lembong

Jumlah responden dalam penelitian ini sebanyak 1.200 orang dengan margin error 2,83 persen. Sampel tersebar secara merata di 34 Provinsi seluruh Indonesia.

www.tempo.co