Beranda Nasional Jogja Kehabisan Akal untuk Cari Modal Usaha, Mahasiswa di Yogya Ini curi Laptop...

Kehabisan Akal untuk Cari Modal Usaha, Mahasiswa di Yogya Ini curi Laptop dan Hanphone Milik Teman sendiri

Ilustrasi / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Gegara modal usaha cupet, mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Yogyakarta ini menggunakan jurus “kepepet”.

Karena kehabisan akal untuk mencari modal, seorang mahasiswa PTN di Kota Solo, AF (23) pun mencuri laptop milik temannya sendiri dan kemudian dijual.

Namun, upayanya tersebut akhirnya ketahuan polisi dan diringkus di lokasi kejadian.

AF telah diamankan oleh anggota Polsek Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Peristiwa ini terjadi pada 29 September 2023 silam dan dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korbannya pada awal Oktober 2023 lalu.

Korban saat itu pergi keluar untuk mencari makan, sementara barang-barang berharga korban berada di kamar kos.

“Kejadian hari Jumat 29 September 2023 jam 24.00. Korban YA bersama temannya MF saat itu makan tengah malam,” kata Kapolsek Gondokusuman, Kompol Ardi Hartana, Selasa (24/10/2023).

Saat korban kembali ke kamar kosnya di kawasan Sapen, Demangan, ternyata pintu kamar kos sudah dalam kondisi terbuka.

Setelah itu YA yang tinggal satu kamar kos dengan MF mengecek barang-barang miliknya.

Baca Juga :  Mayat Bayi Ditemukan Tertimbun Batu di Kebun Condongcatur Sleman

“Ternyata ponsel dan 2 laptopnya juga raib,” jelasnya.

Mereka berdua kemudian meminta bantuan penjaga kos untuk mengecek CCTV indekos.

Setelah diamati dengan seksama ternyata pencurinya adalah AF yang tak lain teman korban sendiri yang beberapa hari sebelum kejadian sempat menginap di kamar korban.

“Dari CCTV kelihatan pelaku masuk dalam keadaan polesan (tak bawa barang) keluar bawa tas ciri-ciri sama persis dengan milik YA,” ujarnya.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap AF saat tengah makan di warung.

Hasil curiannya tenyata juga belum dijual yakni 1 unit laptop Lenovo, 1 unit laptop HP, 1 HP Samsung A10, dan 1 Redmi 5A.

“5 hari itu (pelaku nginap di kos korban) untuk menggambar mempelajari saat kapan sepi,” katanya.

“Motifnya pelaku ini ingin punya usaha jual beli ponsel modal tak ada sehingga mencuri,” jelasnya.

Atas perbuatannya AF yang warga Magelang, Jawa Tengah ini, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Terseret Arus Balik di Pantai Ngandong, Wisatawan Remaja Asal Temanggung Berhasil Diselamatkan

“Ancaman penjara selama 7 tahun,” kata Kapolsek.

AF pun mengakui mencuri untuk modal usaha.

Dalam pengakuannya, dia baru sekali ini mencuri.

Rencananya ponsel Samsung akan dia jual Rp 700 ribu. Sementara ponsel Redmi akan dijual sekitar Rp 300 ribu. Untuk laptop belum sempat dia tawarkan.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.