Beranda Nasional Jogja Kehabisan Ongkos utuk Pulkam ke Jayapura, Seorang Pemuda Curi Kabel di Terminal...

Kehabisan Ongkos utuk Pulkam ke Jayapura, Seorang Pemuda Curi Kabel di Terminal Giwangan

Pelaku pencurian kabel di Terminal Giwangan dihadirkan saat jumpa pers, Selasa (24/10/2023) | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kehabisan ongkos untuk pulang kampung ke Jayapura, Papua, seorang warga berinisial RDS (20)  nekat mencuri kabel di kawasan terminal Giwangan, Yogyakarta.

Namun aksinya tersebut ketahuan oleh petugas kebersihan yang akhirnya melaporkan ke Polsek Umbuluharjo, dan pelaku akhirya ditangkap.

Sudah beberapa hari RDS tinggal  di Terminal Giwangan karena kehabisan ongkos untuk pulang ke kampung halaman.

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Yayan Dewanto mengatakan kejadian ini bermula saat pelaku mengantar saudaranya kuliah di Yogyakarta.

“Awal mula kejadian yang bersangkutan ini ke Jogja nganter saudaranya kuliah, mau balik ke Jayapura kehabisan ongkos. Lalu tidur di terminal atas izin pihak terminal, di lantai 2,” kata Kapolsek, Selasa (24/10/2023).

Yayan menuturkan peristiwa itu terjadi pada 19 Oktober 2023 silam.

Baca Juga :  Tim Voli Kalah, Pemuda Girimulyo, Kulonprogo Ngamuk dan Tusuk Dua Warga

Aksi RDS diketahui oleh petugas kebersihan yang melihat sejumlah kabel di samping RDS yang tengah tertidur.

“Belum sempat dijual, sama petugas kebersihan ketahuan sampingnya tidur ada kabel-kabel ini dan dilaporkan,” katanya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Hariadi menambahkan pelaku RDS berencana akan menjual kabel yang dicurinya.

Polisi mentaksir harga kabel yang pelaku curi mencapai Rp 5 juta.

 

“Keterangan dari pemilik yang bertanggung jawab, untuk instalasi semacam pintu (kabel) yang ditanam di tanah, semacam salah satu penerangan terminal. Kabel sebagai instalansi di komplek terminal. Kabel lain sudah terpasang ini kabel sisa atau yang belum terpasang di kompleks,” jelasnya.

Hariadi mengatakan kabel-kabel ini tersimpan di gudang.

Saat kondisi sepi pelaku lantas mengambilnya.

Atas perbuatannya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya pun mencapai 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Dalam 9 Bulan, Ada 236 Kasus Perempuan dan Anak Jadi Korban Kekerasan  di Sleman

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.