Beranda Umum Nasional Lagi-lagi Prediksi Denny Indrayana Meleset! MK Tolak Gugtan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi...

Lagi-lagi Prediksi Denny Indrayana Meleset! MK Tolak Gugtan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023) / tempo.co

 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lagi-lagi prediksi pakar hukum tata negara, Denny Indrayana soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti meleset.

Kali ini adalah putusan MK soal gugatan terkait batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi minimal 35 tahun.

Semula, Denny Indrayana memprediksi MK bakal mengabulkan gugatan dan, sebagaimana opini yang berkembang, Gibran Rakabuming Raka bisa masuk menjadi kandidat Cawapres di Pilpres 2024.

Namun nyatanya, Senin (16/10/2023) MK sah memutuskan menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, yang tak lain ipar presiden Joko Widodo sendiri, dalam sidang yang terbuka untuk umum, Senin (16/10/2023).

“Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Senin (16/10/2023).

Baca Juga :  Meski Dinyatakan Pailit, Kemnaker Minta Sritex Tunda PHK dan Tetap Bayar Hak Karyawan

Anwar mengatakan, dalam putusan itu dari sembilan hakim hanya dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Adapun gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut sebelumnya digugat oleh para pemohon di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I), Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Gugatan itu merupakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun.

Para pemohon, meminta batas usia capres/cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca Juga :  Pemerintah Bakal Datangkan 3 Juta Sapi Hidup Tanpa Gunakan Dana APBN

www.tempo.co