Beranda Daerah Solo MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres, Ini Respon Gibran

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres, Ini Respon Gibran

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka / Foto: Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun hari ini.

Hal  itu artinya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming lolos sebagai pasangan capres dan cawapres 2024 mendatang.

Saat ditanyai tentang ditolaknya gugatan tersebut, Gibran cuma menjawab singkat dan irit bicara.

“Saya belum mengikuti, mohon maaf,” ujarnya ditemui di Balaikota Solo.

Ditanya apakah sudah berpamitan dengan para pimpinan PDIP, partai yang mengusungnya menjadi Walikota Solo. Gibran hanya menjawab telah bertemu pada Jumat (20/10/2023) malam kemarin tanpa menjelaskan secara detail.

Baca Juga :  Diskusi dan Bedah Buku "Guru Era Metaverse" di Perpustakaan Masjid Sheikh Zayed

“Sudah, sudah ketemu dari Jumat malam ya. Sudah ketemu Jumat malam dengan pak Arsjad,” katanya.

Gibranpun mengaku belum akan berangkat ke Jakarta untuk persiapan pendaftaran ke KPU. Dirinya menyebut besuk masih ada rapat paripurna di DPRD Kota Solo

“Enggak (berangkat Jakarta)  besuk masih ada paripurna,” tandasnya. Ando