WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Rahayu Ngadirojo, Wonogiri.
Lima tersangka pencuri rokok dan uang tersebut berhasil diringkus di kediaman masing-masing pada Kamis (28/9/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Para pencuri rokok dan uang itu menggondol barang dagangan di sebuah toko kelontong. Nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Selasa (3/10/2023) mengatakan, kelima pencuri rokok dan uang adalah YEP (22), RH (22), YAG (20), ES (52), dan YTL (41).
“Para tersangka mengakui telah melakukan pencurian di Toko Rahayu Ngadirojo Kidul Wonogiri pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 06.00 WIB,” kata Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Dalam aksinya, para tersangka masuk ke toko melalui atap bagian belakang. Mereka kemudian menggasak uang tunai Rp500.000 dan rokok berbagai merek senilai Rp32 juta. Total kerugian korban mencapai Rp32.269.500.
“Setelah berhasil membawa barang curian, para tersangka melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadirojo,” tandas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para tersangka di kediaman masing-masing. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kronologi Kejadian
Kejadian pencurian di Toko Rahayu Ngadirojo Kidul Wonogiri terjadi pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 06.00 WIB. Pemilik toko atau korban, Darsono mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang, termasuk uang tunai dan rokok berbagai merk.
Darsono kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadirojo. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
Proses Penangkapan
Polisi melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Hasil penyelidikan menunjukkan pada Kamis (28/9/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menggerebek kediaman para tersangka. Para tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Penyelesaian Kasus
Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polres Wonogiri. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Para tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” sebut Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Pesan Kamtibmas
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian.
“Masyarakat agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Pastikan rumah dan toko dalam keadaan terkunci rapat saat ditinggal,” tandas Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Aris Arianto